Sejauh ini, tambah dia, metode pemungutan suara yang paling memungkinkan untuk digunakan oleh KPU ialah dengan metode pos. Untuk itu, KPU bakal membahas lebih lanjut karena ada rincian data pemilih yang berubah.
"Maksudnya berubah itu sekian pemilih semula pakai TPS, sekian pemilih pakai pos. Itu kan diputuskan dalam keputusan KPU pada rekap data nasional pemilih 2023 yang dihadiri oleh perwakilan parpol dan juga Bawaslu," tandas Hasyim.