Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan menetapkan metode pemungutan suara di luar negeri pada 26 Desember 2023.
"26 Desember ini," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Metode ini dinilai perlu segera ditetapkan karena proses pemungutan suara di luar negeri memiliki lebih dari satu opsi, yaitu pencoblosan di tempat pemungutan suara atau TPS, metode pos, dan metode kotak suara keliling (KSK).
Jika menggunakan metode pos, kata Hasyim, KPU harus mengirim surat suara melalui pos paling lambat satu bulan sebelum pemungutan suara.
Baca Juga: KPU dan Tim Capres-cawapres Sepakat Debat Tanpa Gimik
"Kalau nanti ada yang pemungutan suara di TPS 14 Februari satu bulannya kan pas Januari," ujar Hasyim.
Hingga saat ini, KPU masih mengalami kendala perihal proses pemungutan suara di Hong Kong dan Makau. Pasalnya, pemerintah setempat tidak mengizinkan KPU mendirikan TPS.
KPU hanya diperbolehkan untuk mendirikan TPS di gedung Konsulat Jenderal RI (KJRI) yang berada di Causeway Bay, Hong Kong.
Namun, Hasyim menilai gedung KJRI tidak memungkinkan untuk didirikannya TPS jika dilihat dari faktor keamanan dan keselamatan. Terlebih, total daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Hongkong dan Makau sebanyak 164.691 orang.
TPS tidak bisa didirikan di luar KJRI karena hari pemungutan suara luar negeri, yaitu 13 Februari 2024, masih dalam suasana libur Tahun Baru Cina yang jatuh pada 10 Februari 2024.
Baca Juga: Sudah Disepakati Tim Paslon, Ternyata Ini Alat Bantu yang Diperbolehkan untuk Debat Capres-Cawapres
"Enggak cukup. Pemilih kita banyak. Nanti kalau antrean panjang kena teguran juga. Jadi kita cari yang strategis yang KPU tetap bisa melayani pemilih tanpa menimbulkan problem lanjutan," tuturnya.
Sejauh ini, tambah dia, metode pemungutan suara yang paling memungkinkan untuk digunakan oleh KPU ialah dengan metode pos. Untuk itu, KPU bakal membahas lebih lanjut karena ada rincian data pemilih yang berubah.
"Maksudnya berubah itu sekian pemilih semula pakai TPS, sekian pemilih pakai pos. Itu kan diputuskan dalam keputusan KPU pada rekap data nasional pemilih 2023 yang dihadiri oleh perwakilan parpol dan juga Bawaslu," tandas Hasyim.