Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak diperkenankan untuk membawa alat bantu saat debat.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut alat bantu yang diperbolehkan dibawa ke panggung debat hanya pena dan kertas.
“Di podium itu diberikan kesempatan untuk menyiapkan alat tulis, pulpen dan kertas,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Dengan begitu, lanjut dia, alat bantu lain seperti teleprompter dan tablet tidak diperbolehkan untuk dibawa ke panggung debat.
“Debat pertama kemarin juga tidak ada alat bantu yang digunakan oleh masing-masing capres dan bahkan pada debat pertama kemarin tidak menggunakan podium,” ujar Hasyim.
Untuk itu, Hasyim menyebut KPU bersama perwakilan dari tim pasangan capres dan cawapres bersepakat untuk meminimalisir gimik.
“Kami bahas dan sepakati supaya hal-hal yang oleh ketentuan disepakati bersama itu tidak dilakukan lagi dan ditepati,” ujar Hasyim.
Debat Cawapres
Perlu diketahui, debat cawapres yang akan mempertemukan Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD akan digelar besok, Jumat (32/12/2023) pukul 19.00 WIB di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.
Baca Juga: Profil 11 Panelis Debat Cawapres, Latar Belakangnya di Bidang Ekonomi Bukan Main
Hasyim sebelumnya menjelaskan tidak ada perubahan format debat. Menurut dia, format debat akan sama seperti debat capres yang terdiri dari enam segmen.