Suara.com - Politisi PAN, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, membantah dirinya mangkir dari panggilan pertama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat. Pasha diperiksa terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dulakukan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat acara bagi-bagi susu gratis di kegiatan Car Free Day (CFD), Jakarta Pusat.
Pasha mengaku bersama tiga kader lain, Zita Anjani, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Uya Kuya memiliki alasan tersendiri tak datang ke Bawaslu Jakpus pada Senin (18/12) lalu. Pasha menyebut pihaknya melakukan koordinasi lebih dulu dengan tim hukum internal PAN sebelum memenuhi panggilan.
"Mangkir terlalu ekstrem ya. Kami tentu berkoordinasi dengan kawan-kawan internal partai, dari teman-teman tim pada saat pelaksanaan CFD dan juga dari teman-teman praktisi hukum yang terlibat di tim relawan maupun di PAN sendiri," ujar Pasha di kantor Bawaslu Jakpus, Kamis (21/12/2023).
Hasil koordinasi itu menyebut tak ada pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan bagi-bagi susu itu. Hal ini disebutnya juga sudah diamini oleh Bawaslu RI.
Baca Juga: Bakal Ada Ide Mengejutkan, TKN Sebut Gibran Tak Akan Irit Ngomong di Debat Cawapres
"Kami sebenarnya sudah bersiap hadir waktu itu, cuma karena penjelasannya seperti itu (tak ada pelanggaran) makanya kami tidak jadi hadir," jelasnya.
Karena itu, pada pemanggilan kedua kali ini, Pasha dan kader PAN lainnya memenuhinya. Dalam kesempatan ini, ia ingin membuktikan memang tak ada pelanggaran yang dilakukan dalam kegiatan tersebut.
"Ternyata ada lagi panggilan kedua, kami hadir. Kami buktikan bahwa PAN senantiasa berkomitmen menjaga kejujuran dalam proses pelaksanaan pemilu, khususnya kampanye sempat mendapatkan dugaan pelanggaran di acara CFD kemarin," pungkasnya.
Diduga Melanggar
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI, Benny Sabdo mengatakan dugaan pelanggaran Gibran terjadi saat melakukan kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu. Saat itu, Gibran melibatkan anak-anak untuk membagikan susu dan buku.
Baca Juga: Jelang Debat, TKN Yakin Gibran Akan Tampil Gemilang
Menurut Benny, kemungkinan Gibran melanggar dua aturan, yakni pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-undangnomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur larangan aktivitas kampanye melibatkan anak-anak.
Lalu, pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2023).
Lebih lanjut, Benny menyebut Gibran terancam pemberian sanksi tegas jika bersalah. Namun, ia tak merinci hukuman apa yang bisa dijatuhkan ke Gibran.
Pelanggaran kedua Gibran diduga terjadi saat kegiatan bagi-bagi susu gratis saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/20223). Benny menyebut acara ini juga tidak diberitahukan kepada Bawaslu.
Lalu, sesuai aturan pemerintah daerah kegiatan CFD tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik termasuk kampanye.
"Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan utk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ungkapnya.
"Bawaslu Jakpus masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," tambahnya memungkasi.