Kerap Berpindah Tempat, Bandar Pemasok Narkoba untuk Ammar Zoni Masih Jadi Buruan Polisi

Kamis, 21 Desember 2023 | 08:56 WIB
Kerap Berpindah Tempat, Bandar Pemasok Narkoba untuk Ammar Zoni Masih Jadi Buruan Polisi
Ammar Zoni di rilis kasus narkoba yang ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ammar Zoni di rilis kasus narkoba yang ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]
Ammar Zoni di rilis kasus narkoba yang ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]

Namun, Syahduddi mengatakan, hal itu bukan berati kuasa hukum Ammar Zoni tidak dapat melakukan pengajuan untuk rehabilitasi. Pihak kuasa hukum tetap bisa melakukan assessmen.

“Ya, kalau mau mengajukan silakan saja, tapi mungkin nanti kita belum mempertimbangkan aspek itu, kita memang sedang mendalami tadi sampaikan bahwa masih ada beberapa yang kita masih fokus mengejar itu (Y),” jelas Syahduddi.

“Nanti kalau sudah rangkaiannya, sudah kita dapatkan semua, para pelaku-pelakunya itu sudah kita amankan, baru nanti kita dapatkan yang mana mengarah kepada aspek yang lain,” imbuhnya.

Tiga Kali Tersangkut Narkoba

Ammar Zoni kembali diringkus polisi atas kasus narkotika. Kali ini, Ammar ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (12/12/2023) lalu.

Ammar ditangkap di sebuah kamar apartemen kawasan BSD, Tangerang. Selain Amma, polisi juga menangkap AH, pesuruh Ammar untuk melakukan transaksi terhadap sang bandar.

Dari tangan Ammar, polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,36 gram. Kemudian, ada juga ganja kering seberat 1,32 gram.

“Diamankan beberapa barang bukti pertama empat paket sabu dengan total berat 4,36 gram, kemudian satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram,” kata Syahduddi, di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023) lalu.

Diketahui, Ammar dan AH dinyatakan positig menggunakan narkoba, hal itu berdasarkan keterangan positif pada urin mereka.

Baca Juga: Profil Bripka Edi Purwanto, Oknum Polisi Jadi Tersangka Usai Ancam Pemobil Pakai Sajam

Ammar Zoni dan AH, dijerat dengan pasal primer yakni pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI