Kerap Berpindah Tempat, Bandar Pemasok Narkoba untuk Ammar Zoni Masih Jadi Buruan Polisi

Kamis, 21 Desember 2023 | 08:56 WIB
Kerap Berpindah Tempat, Bandar Pemasok Narkoba untuk Ammar Zoni Masih Jadi Buruan Polisi
Ammar Zoni di rilis kasus narkoba yang ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih memburu seorang bandar narkoba berinisial Y, yang memasok barang dagangannya untuk pesinetron Ammar Zoni.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengaku pihaknya telah mendapatkan petunjuk soal identifikasi Y.

“Kita dapatkan hanya memang keberadaannya sering berpindah-pindah tempat, juga sering bergonta-ganti nomor telepon. Jadi memang agak perlu waktu untuk bisa mendapatkan yang bersangkutan,” kata Syahduddi, saat di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (20/12/2023).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi ditemui awak media di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (20/12/2023). (Suara.com/Faqih)
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi ditemui awak media di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (20/12/2023). (Suara.com/Faqih)

Saat disinggung soal keberadaan Y, teridentifikasi terakhir kali di wilayah mana, Syahduddi enggan menjawab, lantaran hingga saat ini tim di lapangan masih melakukan pengejaran.

Baca Juga: Profil Bripka Edi Purwanto, Oknum Polisi Jadi Tersangka Usai Ancam Pemobil Pakai Sajam

“Yang jelas, nanti kita informasikan karena ini bagian daripada proses penyelidikan,” katanya.

Rehabilitasi

Syahduddi mengaku, hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan terkait perkara hukum Ammar Zoni. Oleh sebab itu, saat ini, terkait pengajuan tehabilitasinya agak dikesampinhkan terlebih dahulu.

“Kita untuk sementara mengesampingkan aspek pengajuan rehabilitasi dari yang bersangkutan,” ucap Syahduddi.

Terlebih, Ammar Zoni bukan nama baru dalam perkara narkotika. Ia telah tiga kali alias hattrick dalam perkara serupa.

Baca Juga: Merasa Dibohongi, Deddy Corbuzier Luapkan Kekecewaan pada Ammar Zoni

“Yang bersangkutan juga sudah beberapa kali berurusan dengan kepolisian terkena penyelenggaraan ini, sehingga memang menjadi concern kita untuk fokus menangani perkara hukumnya dulu saja,” jelas Syahduddi.

Ammar Zoni di rilis kasus narkoba yang ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]
Ammar Zoni di rilis kasus narkoba yang ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]

Namun, Syahduddi mengatakan, hal itu bukan berati kuasa hukum Ammar Zoni tidak dapat melakukan pengajuan untuk rehabilitasi. Pihak kuasa hukum tetap bisa melakukan assessmen.

“Ya, kalau mau mengajukan silakan saja, tapi mungkin nanti kita belum mempertimbangkan aspek itu, kita memang sedang mendalami tadi sampaikan bahwa masih ada beberapa yang kita masih fokus mengejar itu (Y),” jelas Syahduddi.

“Nanti kalau sudah rangkaiannya, sudah kita dapatkan semua, para pelaku-pelakunya itu sudah kita amankan, baru nanti kita dapatkan yang mana mengarah kepada aspek yang lain,” imbuhnya.

Tiga Kali Tersangkut Narkoba

Ammar Zoni kembali diringkus polisi atas kasus narkotika. Kali ini, Ammar ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (12/12/2023) lalu.

Ammar ditangkap di sebuah kamar apartemen kawasan BSD, Tangerang. Selain Amma, polisi juga menangkap AH, pesuruh Ammar untuk melakukan transaksi terhadap sang bandar.

Dari tangan Ammar, polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,36 gram. Kemudian, ada juga ganja kering seberat 1,32 gram.

“Diamankan beberapa barang bukti pertama empat paket sabu dengan total berat 4,36 gram, kemudian satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram,” kata Syahduddi, di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023) lalu.

Diketahui, Ammar dan AH dinyatakan positig menggunakan narkoba, hal itu berdasarkan keterangan positif pada urin mereka.

Ammar Zoni dan AH, dijerat dengan pasal primer yakni pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI