Suara.com - Kelompok atas nama Advokat Pengawal Demokrasi (APD) melaporkan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Perwakilan APD, Yayan menyebut pihaknya menilai Anies menyindir calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto saat bertemu para ulama di Jambi dalam rangkaian kampanyenya.
"Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyindir capres nomor urut 2 yang menurutnya emosional saat debat perdana Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta," kata Yayan dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).
"Awalnya Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton Debat Perdana Capres, 'Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola? Untung enggak ada meja di situ,' katanya yang disambut tawa para ulama yang hadir," tambah dia mengutip pernyataan Anies.
Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Bertemu JK, Bahas Strategi Kampanye Pilpres 2024
Untuk itu, APD menilai Anies telah menjadikan calon presiden lainnya sebagai bahan tertawa sehingga Anies dianggap tidak beretika.
"Terhadap perbuatan Anies dimaksud tentu saja tidak dapat dibenarkan, karena tidak beretika bahkan merupakan pelanggaran atas larangan kampanye sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam ketentuan dan aturan gukum mengenai pemilu," tutur Yayan.
Menurut dia, Anies melanggar Pasal 280 (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Untuk itu, APD meminta Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan dan memberi putusan yang menyatakan Anies bersalah karena peristiwa tersebut.
Baca Juga: Anies Baswedan: Dukungan JK Punya Dampak Besar dalam Proses Kampanye