Suara.com - Resmi, pada hari Senin (18/12/23), MUI telah menerbitkan fatwa dengan isi lengkap mengenai golput yang dinilai haram. Golput (golongan putih) sendiri merupakan julukan untuk orang-orang yang tidak memilih ketika pemilu.
Sebelumnya, KH Cholil Nafis selaku Ketua MUI Bidang Dakwah memang pernah menyampaikan hal serupa melalui laman Twitter atau X pribadinya.
Aturan tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat muslim di Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.
“Kita meminta, pilihlah salah satu dari ketiganya. Mau nomor satu, dua, atau tiga silahkan mana yang sesuai. Kita sudah lihat visi misinya, debatnya, dan mana yang lebih konsisten,” ujar Kiai Cholil.
Baca Juga: Google Bard Haram Beri Informasi soal Anies, Prabowo, maupun Ganjar
Isi Lengkap Fatwa MUI Golput Haram
Berdasarkan keputusan MUI di Padang Panjang, berikut adalah isi dari fatwa haram terhadap tindakan golput tersebut.
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa
2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat
Baca Juga: Dana Janggal Kampanye 2024 Capai Triliunan, Begini Dalih Bawaslu Belum Usut Temuan PPATK
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram
Fatwa tersebut tentu tidak dikeluarkan tanpa alasan. Pihak MUI menjelaskan bahwa aturan golput haram merujuk pada Ijtima Ulama II se-Indonesia di tahun 2009 lalu.
Fatwa itu menegaskan bahwa memilih pemimpin dalam Islam dinilai sebagai kewajiban demi menegakkan kepemimpinan dan pemerintahan di dalam kehidupan bersama.
Cholil Nafis menambahkan bahwa masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih akan dinilai tidak bertanggung jawab terhadap arah bangsa ke depannya.
Ijtima tersebut telah ditetapkan sejak 26 Januari 2009 dengan judul “Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum”.
Demikian informasi mengenai isi lengkap fatwa MUI golput haram, sudahkah Anda menentukan pilihan?
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri