Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Dalam laporan tersebut, dapat diketahui besaran penerimaan awal dana kampanye masing-masing pasangan capres-cawapres.
Adapun bentuk dana kampanye yang tercatat dalam LADK terdiri dari uang, barang, dan jasa yang bisa berasal dari masing-masing pasangan calon, partai politik atau koalisi pengusung, sumbangan perseorangan, kelompok, serta perusahaan dan badan usaha nonpemerintah.
Penelusuran Suara.com pada Sikadeka, jumlah dana awal untuk kampanye paling tinggi dimiliki oleh pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Di sisi lain, jumlah dana awal kampanye paling sedikit dimiliki pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Berikut rincian LADK Pasangan Capres-Cawapres:
Total Dana Awal Kampanye: Rp 1 Miliar
Sumbangan Uang dari Pasangan Calon: Rp 1 Miliar
Baca Juga: Resmikan Sumber Air Bersih di Kuningan, Menhan Prabowo Disambut Histeris Emak-emak