“Dalam konteks itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras pernyataan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang mengafirmasi pernyataan Kapuspen TNI bahwa Mayor Teddy hadir sebagai pasukan pengaman Menhan,” tutur Gufron.

Sebelumnya, Bagja mengatakan kehadiran Mayor Teddy dalam debat perdana capres bukan dalam kapasitas sebagai bagian dari tim kampanye.
“Mayor Teddy Indra Wijaya bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Menurut dia, kehadiran Teddy dalam debat perdana capres untuk mendampingi Prabowo selaku Menteri Pertahanan (Menhan).
Dia menjelaskan bahwa dalam ketentuan ketentuan pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pejabat negara dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan.
Meski Teddy dalam debat perdana capres menggunakan kemeja biru muda yang selaras dengan pakaian tim kampanye Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka, Bagja menyebut kehadiran Teddy hanya sebagai petugas pengamanan Prabowo.
“Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada kegiatan debat tanggal 12 desember 2023 di KPU dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan,” ujar Bagja.
Diketahui, sosok Teddy tertangkap kamera menghadiri debat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan duduk di barisan tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Teddy sendiri saat ini masih berstatus sebagai anggota aktif TNI yang dalam ketentuan Pasal 280 Ayat (3) Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.
Baca Juga: Selama 22 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Tangani 70 Dugaan Pelanggaran dan Temukan 124 Ujaran Kebencian