Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pernyataan Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja yang menyatakan bahwa kehadiran ajudan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya saat debat perdana calon presiden pada Selasa (12/12/2023) lalu.
Keduanya menyatakan bahwa kehadiran Teddy menjalankan tugas untuk keamanan Prabowo sehingga dianggap tidak melanggar aturan.
Direktur Imparsial Gufron dalam keterangannya menjelaskan Teddy yang berstatus sebagai anggota TNI aktif terlihat menggunakan pakaian dengan warna yang sama dengan pasangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka.
Dia juga terlihat duduk di barisan pendukung pasangan calon tersebut.

Bahkan, kata Gufron, Teddy juga tertangkap kamera mengacungkan simbol dua jari yang identik dengan nomor urut pasangan Prabowo-Gibran.
“Koalisi Masyarakat Sipil memandang, tindakan Mayor Teddy Indra Wijaya nyata-nyata melanggar aturan netralitas TNI. Keterangan yang disampaikan oleh Kapuspen TNI, bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai ajudan yang melekat pada Menteri Pertahanan, merupakan alasan yang tidak berdasar. Pernyataan Kapuspen TNI jelas melawan nalar publik,” kata Gufron, Rabu (20/12/2023).
Menurut dia, mekanisme pengamanan dan pengawalan Prabowo sebagai calon presiden sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018.
“Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada acara Debat Capres putaran pertama jelas-jelas merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap Paslon Prabowo-Gibran,” tegas Gufron.
Mayor Teddy disebut melanggar Pasal 39 angka 2 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan Pasal 280 ayat (2) huruf g UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Selama 22 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Tangani 70 Dugaan Pelanggaran dan Temukan 124 Ujaran Kebencian
Untuk itu, Gufron mengatakan, Bawaslu dan Mabes TNI perlu menyelidiki dugaan pelanggaran serta memberi sanksi dan penegakan hukum untuk menjaga kredibilitas.