Aturan Netralitas TNI-Polri di Pemilu, Benarkah Mayor Teddy Ajudan Prabowo Tak Melanggar?

Rabu, 20 Desember 2023 | 10:35 WIB
Aturan Netralitas TNI-Polri di Pemilu, Benarkah Mayor Teddy Ajudan Prabowo Tak Melanggar?
Sebuah unggahan yang menampilkan Mayor Teddy Indra Wijaya menonton debat perdana capres di KPU RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/12/2023) malam, viral di media sosial X. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mayor Teddy Indra Wijaya terus menjadi sorotan usai ikut menghadiri debat capres. Saat itu, ia memakai seragam tim sukses (timses) Prabowo-Gibran. Padahal, ia masih berstatus TNI aktif, yang mana seharusnya bersikap netral.

Pihak TNI sendiri sudah buka suara terkait hal itu. Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menyebut Teddy datang sebagai ajudan Prabowo selaku Menteri Pertahanan (Menhan). Ia pun membantah Teddy menjadi timses.

"Dia hanya ajudan yang menjalankan tugas mengikuti kegiatan Menhan. Tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi," ujar Julius  dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2023).

Hal serupa juga diungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja yang menyebut Teddy datang sebagai ajudan Menhan. Lantas, bagaimana sebetulnya aturan netralitas bagi TNI-Polri dalam Pemilu 2024?

Baca Juga: Mendagri Tito Ungkap Penyebab Mayor Teddy Pakai Seragam Kampanye Prabowo-Gibran di Debat Pilpres 2024

Aturan Netralitas TNI-Polri di Pemilu

TNI dan Polri sudah menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang. Hal ini juga mengacu pada Undang-undang (UU) yang mengatur ketidakcampuran mereka dalam pemilihan umum.

Aturan netralitas TNI tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004. TNI juga mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada agar bisa dipahami, dipedomani, serta dilaksanakan oleh seluruh prajurit TNI. 

Setidaknya ada sejumlah poin larangan bagi para TNI selama proses penyelenggaraan Pemilu. Apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh seluruh TNI dalam agenda politik itu? Ini kesebelas poin menurut aturan dari UU tersebut. 

1. Dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat. 

Baca Juga: Iwan Bule Yakin Mayor Teddy Tidak akan Korbankan Karier Militernya

2. Dilarang secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu.  

3. Dilarang menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.

4. Dilarang berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara. 

5. Dilarang secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi terlibat kegiatan Pemilu dalam bentuk kampanye untuk mensukseskan kandidat tertentu termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI. 

6. Dilarang melakukan tindakan dan atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). 

7. Dilarang secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi menyambut dan mengantar peserta kontestan.

8. Dilarang menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panitia Pemilih, Panitia Pendaftar Pemilih, peserta dan atau juru kampanye. 

9. Dilarang terlibat dan ikut campur dalam menentukan menetapkan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai. 

10. Dilarang memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu. 

11. Dilarang melakukan tindakan dan atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). 

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI