Suara.com - Mayor Teddy Indra Wijaya terus menjadi sorotan usai ikut menghadiri debat capres. Saat itu, ia memakai seragam tim sukses (timses) Prabowo-Gibran. Padahal, ia masih berstatus TNI aktif, yang mana seharusnya bersikap netral.
Pihak TNI sendiri sudah buka suara terkait hal itu. Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menyebut Teddy datang sebagai ajudan Prabowo selaku Menteri Pertahanan (Menhan). Ia pun membantah Teddy menjadi timses.
"Dia hanya ajudan yang menjalankan tugas mengikuti kegiatan Menhan. Tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi," ujar Julius dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2023).
Hal serupa juga diungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja yang menyebut Teddy datang sebagai ajudan Menhan. Lantas, bagaimana sebetulnya aturan netralitas bagi TNI-Polri dalam Pemilu 2024?
Aturan Netralitas TNI-Polri di Pemilu
TNI dan Polri sudah menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang. Hal ini juga mengacu pada Undang-undang (UU) yang mengatur ketidakcampuran mereka dalam pemilihan umum.
Aturan netralitas TNI tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004. TNI juga mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada agar bisa dipahami, dipedomani, serta dilaksanakan oleh seluruh prajurit TNI.
Setidaknya ada sejumlah poin larangan bagi para TNI selama proses penyelenggaraan Pemilu. Apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh seluruh TNI dalam agenda politik itu? Ini kesebelas poin menurut aturan dari UU tersebut.
1. Dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.
2. Dilarang secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu.