Dana Janggal Kampanye 2024 Capai Triliunan, Begini Dalih Bawaslu Belum Usut Temuan PPATK

Selasa, 19 Desember 2023 | 18:45 WIB
Dana Janggal Kampanye 2024 Capai Triliunan, Begini Dalih Bawaslu Belum Usut Temuan PPATK
Dana Janggal Kampanye 2024 Capai Triliunan, Begini Dalih Bawaslu Belum Usut Temuan PPATK. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya belum bisa menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal laporan transaksi janggal untuk kampanye Pemilu 2024.

Dia menjelaskan Bawaslu terbatas oleh kewenangan dari nota kesepahaman yang dibangun dengan PPATK. 

"MoU kami dengan PPATK adalah PPATK akan memberikan informasi jika berkaitan dengan khusus rekening dana kampanye atau rekening dana pemilu,” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

"Jadi, di luar itu, kami rasa bukan kemudian kewenangannya Bawaslu juga untuk ikut dalam itu,” tambahnya. 

Untuk itu, lanjut Bagja, Bawaslu akan meneruskan laporan PPATK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan.  

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. [Dok. Bawaslu RI]
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. [Dok. Bawaslu RI]

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan data PPATK baru menjadi penting bagi Bawaslu saat adanya laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK).

Adapun data LPSDK baru akan diterima oleh Bawaslu pada 7 Januari 2024 mendatang.  

“Di situlah data PPATK ini menjadi penting, akan menjadi salah satu rujukan yang akan dilihat Bawaslu,” kata Lolly. 

“Apakah mereka yang memberikan sumbangan dana kampanye itu adalah sumbangan yang sah menurut hukum, apakah sumbangan yang diberikan itu tidak melampaui ketentuan jumlah, sebagaimana diatur di (Pasal) 326, 327 (UU Pemilu),” pungkas dia.

Baca Juga: Laporan dari PPATK soal Transaksi Janggal Kampanye Rahasia, Bawaslu: Tak Bisa Jadi Alat Bukti Hukum

Diketahui, PPATK telah mengungkapkan temuan dugaan aliran dana mencurigakan untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024.  Transaksi mencurigakan pada masa kampanye yang ditemukan PPATK itu meningkat hingga 100 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI