Laporan dari PPATK soal Transaksi Janggal Kampanye Rahasia, Bawaslu: Tak Bisa Jadi Alat Bukti Hukum

Selasa, 19 Desember 2023 | 18:27 WIB
Laporan dari PPATK soal Transaksi Janggal Kampanye Rahasia, Bawaslu: Tak Bisa Jadi Alat Bukti Hukum
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. [Dok. Bawaslu RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi janggal pada Pemilu 2024 merupakan dokumen rahasia. Sehingga temuan tersebut tak bisa disampaikan kepada publik.

"Kami sebutkan bahwa kami menerima surat laporan PPATK, kami harus menyebutkan juga bahwa dalam surat tersebut ada disclaimer. Disclaimer itu menyebutkan bahwa dari data tidak boleh disampaikan kepada publik," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Menurut dia, data-data pada laporan tersebut juga tidak bisa dijadikan alat bukti dalam proses hukum. Namun, data dari PPATK bisa menjadi temuan informasi awal.

"Data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum karena kami berkaitan dalam penegakan hukum ya, berkaitan dengan penegakkan hukum pemilu maka mau, tidak mau itu dianggap sebagai informasi awal," ucapnya.

Untuk itu, kata Bagja, bila pihaknya menyampaikan temuan PPATK itu kepada publik, maka bisa menjadi masalah besar.

Dia menambahkan, data tersebut hanya bisa diteruskan dan ditelusuri oleh aparat penegak hukum sedangkan Bawaslu hanya berwenang menangani yang berkaitan dengan dana kampanye.

"Bawaslu menangani pelanggaran berkaitan dengan dana kampanye. Kalau berkaitan dengan persoalan partai politik, dana dan lain-lain itu bukan kewenangan kami," ujar Bagja.

Bawaslu lantas mengimbau kepada peserta pemilu agar memasukkan seluruh pengeluaran dan pemasukan dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Sekadar informasi, PPATK mengungkapkan adanya temuan dugaan aliran dana mencurigakan untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: Anies Desak KPU Bersikap Soal Temuan PPATK Mengenai Dana Janggal Triliunan Rupiah untuk Kampanye

Transaksi mencurigakan pada masa kampanye yang ditemukan PPATK itu meningkat hingga 100 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI