Untuk itu, Bawaslu telah melayangkan permohonan pembatasan akses kontenkepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI.
"Ujaran kebencian sebanyak 124 konten, hoaks sebanyak 1 konten, dan politisasi SARA sebanyak 1 konten, dan 8 konten yang menyasar ke penyelenggara Pemilu. Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun Calon Anggota Legislatif," ungkap Bagja.