Suara.com - Sejumlah orang yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Sniper Indonesia mencabut alat peraga kampanye (APK) yang terpaku pada pohon di sepanjang ruas jalan wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka yang peduli lingkungan menganggap pemasangan tersebut juga melanggar aturan.
Ketua LSM Sniper Indonesia Gunawan mengaku prihatin banyak caleg atau peserta Pemilu 2024 melalui timsesnya memasang APK dengan menancapkan di pohon menggunakna paku.
"Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan karena banyak APK yang dipasang di pohon dengan cara dipaku," kata Gunawan di Cikarang, Selasa (19/12/2023).
Dalam mencopot APK yang terpasang di pohon itu mereka menggunakan alat pertukangan standar seperti linggis, palu, dan ember.
Baca Juga: Musim Pemilu, Banyak Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan
Mereka menyisir ruas jalan sepanjang Desa Labansari hingga Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur untuk menertibkan APK yang melanggar ketentuan pemasangan tersebut.
"Ini baru hari pertama dan hingga siang tadi sudah sekitar 300 APK berikut ratusan paku berukuran kecil hingga besar yang berhasil dicabut dan dikumpulkan rekan-rekan," ucapnya.
Meski demikian, APK yang sudah dicopot itu akan disimpan. Dia juga mempersilakan kontestan pemilu baik partai politik maupun calon anggota legislatif jika hendak mengambil APK yang telah dicabut.
"Bagi pihak-pihak yang mau mengambil APK maupun banner iklan yang tercabut dipersilakan karena kami tidak merusak. Kami menyimpannya dengan baik," ujarnya.
Lebih lanjut, Gunawan menjelasakan aksi ini berawal dari keresahan masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat pemasangan media kampanye dengan cara dipaku di batang pohon.
Baca Juga: Modus Penipuan Undangan Pernikahan APK Viral! Pakar Bongkar Cara Kerja dan Solusi Mengatasinya
Pemasangan di pohon kata dia, salah satu tempat yang dilarang untuk pemasangan APK.
"Pemasangan APK diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pada Pasal 36 butir kelima, dijelaskan pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat," paparnya.
Kemudian pada pasal 70 dijelaskan secara lebih rinci mengenai bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 yakni larangan pemasangan APK di tempat umum.
Seperti tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, taman, dan pepohonan.
"Selain melanggar ketentuan perundangan, bagi kami, penertiban APK dan iklan-iklan lain yang dipaku ke pohon karena memandang dapat merusak kelestarian lingkungan hidup karena pohon harus dijaga dan dirawat. Kami tidak akan kompromi dengan hal ini dan kami akan terus melakukan aksi ini," katanya memungkasi. (Antara)