Suara.com - Politisi Partai Demokrat Andi Arief kembali bersuara menanggapi hiruk pikuk jelang debat calon wakil presiden (cawapres) yang ramai dibicarakan pendukung tiga calon presiden (capres).
Ia mengemukakan bahwa debat cawapres yang akan digelar pada Jumat (22/12/2023) malam mendatang di Jakarta Covention Center (JCC) tak ubahnya hanya pepesan kosong.
"Menurut UUD, wapres itu ban serep. Tidak punya tanda tangan kebijakan. Kalau Presiden menugaskan kewenangan itu bagian kewenangan Presiden," tulisnya dalam cuitan di akun X pribadinya, @Andiarief__.
"Debat Cawapres itu pepesan kosong," tambahnya sebelum menutup cuitannya tersebut.
Meski begitu, sejatinya debat cawapres sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Pemilu, yakni pada Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Aturan debat capres-cawapres terinci dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yakni:
(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.
(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
(4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
Baca Juga: Sudah Beri Optimisme ke Tim, Emil Dardak Ungkap Senjata Utama Gibran saat Debat Cawapres
(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: