Andi Arief Tegaskan Wapres Cuma Ban Serep, Debat Cawapres Itu Pepesan Kosong

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 19 Desember 2023 | 16:05 WIB
Andi Arief Tegaskan Wapres Cuma Ban Serep, Debat Cawapres Itu Pepesan Kosong
Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Partai Demokrat Andi Arief kembali bersuara menanggapi hiruk pikuk jelang debat calon wakil presiden (cawapres) yang ramai dibicarakan pendukung tiga calon presiden (capres).

Ia mengemukakan bahwa debat cawapres yang akan digelar pada Jumat (22/12/2023) malam mendatang di Jakarta Covention Center (JCC) tak ubahnya hanya pepesan kosong.

"Menurut UUD, wapres itu ban serep. Tidak punya tanda tangan kebijakan. Kalau Presiden menugaskan kewenangan itu bagian kewenangan Presiden," tulisnya dalam cuitan di akun X pribadinya, @Andiarief__.

"Debat Cawapres itu pepesan kosong," tambahnya sebelum menutup cuitannya tersebut.

Baca Juga: Sudah Beri Optimisme ke Tim, Emil Dardak Ungkap Senjata Utama Gibran saat Debat Cawapres

Meski begitu, sejatinya debat cawapres sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Pemilu, yakni pada Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Aturan debat capres-cawapres terinci dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yakni:

(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.

(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.

(4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

Baca Juga: Daftar 11 Panelis Debat Cawapres, Habis-habisan Bahas Pajak Hingga APBN

(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU.

Adapun debat cawapres bakal digelar pada Jumat, 22 Desember 2023, dalam debat tersebut akan diikuti tiga cawapres, yaitu Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka dan Mahfud MD.

Sedangkan tema yang akan dibahas dalam debat cawapres meliputi Ekonomi Kerakyatan, Ekonomi Digital, Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN/APBD, Infrastruktur, dan perkotaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI