Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024? Lebih Tinggi dari Sebelumnya, Cek Nominal dan Syarat Daftar

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 19 Desember 2023 | 14:53 WIB
Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024? Lebih Tinggi dari Sebelumnya, Cek Nominal dan Syarat Daftar
Ilustrasi petugas KPPS. [Ist] - Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024? Lebih Tinggi dari Sebelumnya, Cek Nominal dan Syarat Daftar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • WNI (Warga negara Indonesia)
  • Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
  • Setia terhadap Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 1945
  • Memiliki integritas, pribadi yang jujur, kuat dan adil
  • Bukan anggota parpol dengan menunjukan surat pernyataan sah
  • Domisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  • Mampu secara jasmani juga rohani serta bebas narkotika
  • Pendidikan minimal SMA/Sederajat
  • Tidak ada riwayat dipidana penjara sesuai putusan pengadilan

Selain syarat umum yang perlu diperhatikan, penting juga untuk mengetahui syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan. Adapun syarat dokumen pendaftaran yang perlu dipersiapkan yakni sebagai berikut.

  • Daftar Riwayat Hidup
  • Fotokopi KTP Elektronik
  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • Pas Foto
  • Surat Pernyataa
  • Surat Keterangan Sehat

Demikian ulasan mengenai berapa gaji KPPS Pemilu 2024 lengkap dengan syarat pendaftarannya yang perlu diketahui.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI