Suara.com - Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 telah dimulai dari tanggal 11-20 Desember 2023. Kira-kira berapa gaji KPPS Pemilu 2024? Untuk mengetahu berapa gajinya, mari simak berikut ini ulasannya.
Diketahui bahwa dalam pelaksanaan Pemilu 2024 akan ada petugas KPPS yang akan membantu menjalankan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024. Berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2022, adapun KPPS ini dibentuk oleh PPS.
Anggota KPPS Pemilu ini diambil dari masyarakat sekitar TPS yang mana jumlahnya ada tujuh orang. Dari 7 anggota KPPS tersebut 1 orang berlaku sebagai Ketua dan 6 orang lainnya sebagai anggota. Lantas kira-kira berapa gaji KPPS Pemilu 2024? Simak ulasannya berikut ini.
Gaji KPPS Pemilu 2024
Melansir dari situ resmi KPU, besaran gaji yang akan diterima oleh petugas KPPS Pemilu 2024 berbeda dengan petugas KPPS Pemilu 2019. Pada tahun 2024 ini, gaji petugas KPPS mengalami kenaikan. Adapu nominal gajinya sebagai berikut:
- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000
- Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000
Untuk besaran gaji yang diterima petugas KPPS Pemilu 2019 tidak sebesar pada Pemilu 2024. Adapun gaji petugas KPPS Pemilu 2019 yaitu untuk Ketua KPPS sebesar Rp550.000 dan untuk anggota KPPS Rp500.000.
Persyaratan Petugas KPPS Pemilu 2024
Baca Juga: Perintah Cak Imin ke Emak-emak Bekasi: Ambil Uang Sogokan, Jangan Pilih Orangnya!
Bagi yang akan mendaftar petugas KPPS Pemilu 2024, pastikan untuk segera mendaftar. Pasalnya, pendaftran akan segera ditutup pada tanggal 20 Desember 2023. Nah berikut ini syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang perlu diperhatikan.