Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024? Lebih Tinggi dari Sebelumnya, Cek Nominal dan Syarat Daftar

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 19 Desember 2023 | 14:53 WIB
Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024? Lebih Tinggi dari Sebelumnya, Cek Nominal dan Syarat Daftar
Ilustrasi petugas KPPS. [Ist] - Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024? Lebih Tinggi dari Sebelumnya, Cek Nominal dan Syarat Daftar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 telah dimulai dari tanggal 11-20 Desember 2023. Kira-kira berapa gaji KPPS Pemilu 2024? Untuk mengetahu berapa gajinya, mari simak berikut ini ulasannya.

Diketahui bahwa dalam pelaksanaan Pemilu 2024 akan ada petugas KPPS  yang akan membantu menjalankan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024. Berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2022, adapun KPPS ini dibentuk oleh PPS. 

Anggota KPPS Pemilu ini diambil dari masyarakat sekitar TPS yang mana jumlahnya ada tujuh orang. Dari 7 anggota KPPS tersebut 1 orang berlaku sebagai Ketua dan 6 orang lainnya sebagai anggota. Lantas kira-kira berapa gaji KPPS Pemilu 2024? Simak ulasannya berikut ini.

Gaji KPPS Pemilu 2024

Baca Juga: Perintah Cak Imin ke Emak-emak Bekasi: Ambil Uang Sogokan, Jangan Pilih Orangnya!

Melansir dari situ resmi KPU, besaran gaji yang akan diterima oleh petugas KPPS Pemilu 2024 berbeda dengan petugas KPPS Pemilu 2019. Pada tahun 2024 ini, gaji petugas KPPS mengalami kenaikan. Adapu  nominal gajinya sebagai berikut:

- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000

- Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000

Untuk  besaran gaji yang diterima petugas KPPS Pemilu 2019 tidak sebesar pada Pemilu 2024. Adapun gaji petugas KPPS Pemilu 2019 yaitu untuk Ketua KPPS sebesar Rp550.000 dan untuk anggota KPPS Rp500.000.

Persyaratan Petugas KPPS Pemilu 2024

Baca Juga: 3 Tips Jadi Anggota KPPS agar Pemilu Berjalan Lancar

Bagi yang akan mendaftar petugas KPPS Pemilu 2024, pastikan untuk segera mendaftar. Pasalnya, pendaftran akan segera ditutup pada tanggal 20 Desember 2023. Nah berikut ini syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang perlu diperhatikan.

  • WNI (Warga negara Indonesia)
  • Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
  • Setia terhadap Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 1945
  • Memiliki integritas, pribadi yang jujur, kuat dan adil
  • Bukan anggota parpol dengan menunjukan surat pernyataan sah
  • Domisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  • Mampu secara jasmani juga rohani serta bebas narkotika
  • Pendidikan minimal SMA/Sederajat
  • Tidak ada riwayat dipidana penjara sesuai putusan pengadilan

Selain syarat umum yang perlu diperhatikan, penting juga untuk mengetahui syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan. Adapun syarat dokumen pendaftaran yang perlu dipersiapkan yakni sebagai berikut.

  • Daftar Riwayat Hidup
  • Fotokopi KTP Elektronik
  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • Pas Foto
  • Surat Pernyataa
  • Surat Keterangan Sehat

Demikian ulasan mengenai berapa gaji KPPS Pemilu 2024 lengkap dengan syarat pendaftarannya yang perlu diketahui.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI