Selain itu, PPATK juga memantau safe deposit box (SDB) pada Januari 2022 hingga akhir 30 September 2023, Bank Umum Swasta Nasional (BUSN), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan," tutur Idham.
Adapun bentuk laporan PPATK perihal SDB dimaksud, lanjut Idham, juga berupa data yang tidak memerinci.
Untuk itu, Idham menambahkan, KPU akan mengimbau para peserta pemilu tentang batasan sumbangan dana kampanye dan larangan penerimaan dana kampanye dari sumber-sumber tertentu.
"Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu," tandas Idham.