Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Data Keuangan (PPATK) memiliki alat bukti kuat perihal dugaan transaksi janggal untuk kampanya.
"Dugaan secara alat buktinya itu sangat kuat," kata Bagja kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Dengan begitu, dia menilai hasil kajian Bawaslu terhadap temuan PPATK bisa dikoordinasikan dengan penegak hukum.
"Jadi, bisa kami tindaklanjuti ke teman-teman polisi dan jaksa di sentra Gakkumdu dan kemudian akan melakukan proses-proses penyidikan," ujar Bagja.
Dalam proses kajiannya, Bagja mengaku melibatkan kepolisian dan kejaksaan karena transaksi janggal temuan PPATK dinilai berpotensi menjadi dugaan tindak pidana pemilu.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan surat laporan yang disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana perihal dugaan transaksi janggal untuk pembiayaan kampanye.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan dalam surat itu, PPATK mengungkapkan bahwa ada rekening bendahara partai politik yang pada periode April hingga Oktober 2023 terjadi transaksi uang masuk dan keluar dalam jumlah ratusan miliar rupiah.
"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," kata Idham kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
![Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/29/79417-anggota-kpu-idham-holik.jpg)
Menurut dia, temuan PPATK menunjukkan ada lebih dari setengah triliun rupiah uang mengalir dalam transaksi yang dirasa janggal. Namun, lanjut Idham, PPATK tidak memerinci sumber dan penerima dana tersebut.
Baca Juga: Timnas AMIN Desak PPATK Usut Tuntas Dugaan TPPU di Pemilu 2024
"Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," ujar Idham.