Analisis Lengkap Dugaan Dana Kampanye Ilegal, Ujung-ujungnya Jual Beli Suara

Selasa, 19 Desember 2023 | 10:42 WIB
Analisis Lengkap Dugaan Dana Kampanye Ilegal, Ujung-ujungnya Jual Beli Suara
Ilustrasi logo parpol dalam surat suara. [Antara/Wahyu Putro A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"KPU dan Bawaslu semestinya tidak terjebak pada UU Pemilu yang tekstual dan tafsir minimalis. Seharusnya penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen lain diluar UU Pemilu untuk penindakan yang progresif dan jika terbukti tidak segan untuk memberikan sanksi," Neni menjelaskan.

Selain itu, Neni juga mendorong KPU dan Bawaslu untuk melakukan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye lebih terstruktur, sistematis dan masif kepada peserta pemilu.

Menurut Neni, peserta pemilu harus memiliki tanggung jawab moral kepada publik untuk mewujudkan demokrasi yang beradab dan bermartabat.

"Mendorong peserta pemilu untuk menyampaikan laporan dana kampanye secara transparan dan akuntabel mulai dari RKDK, LADK, LPSDK dan LPPDK sehingga tidak banyak aliran dana yang tersimpan di rekening lain," kata Neni.

"Hasil pemantauan DEEP di Pemilu 2019 lalu, peserta pemilu tidak serius dalam melaporkan dana kampanye, sehingga tidak heran ketika terjadi penyelewenangan dana dan banyaknya peredaran dana illegal diluar yang dilaporkan kepada KPU," sambung dia.

Lebih lanjut, penyelenggara negara diharapkan bisa memberikan akses laporan dana kampanye kepada publik karena bukan termasuk informasi yang dikecualikan, bukan hanya nominalnya yang ditampilkan kepada publik.

Neni meminta masyarakat untuk memperhatikan isu mengenai transaksi janggal dana kampanye. Sebab, dia menilai isu ini merupakan salah satu hal yang luput dari perhatian masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI