Suara.com - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tentu merupakan salah satu bagian penting untuk mensukseskan ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 . Anda pun bisa menjadi salah satu bagian petugas KPPS Pemilu 2024 selama memenuhi syarat dan mengetahui cara daftar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa setidaknya dibutuhkan tujuh petugas KPPS pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara itu, TPS itu sendiri setidaknya berjumlah 820.161 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berikut ini syarat dan cara daftar KPPS Pemilu 2024 yang perlu anda perhatikan jika ingin menjadi petugas.
Syarat dan Ketentuan KPPS Pemilu 2024
Baca Juga: KontraS: Intimidasi Terhadap Mahasiswa Bentuk Antikritik Rezim Jokowi Terkait Pemilu
Berdasarkan Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023, berikut adalah syarat mendaftar sebagai KPPS.
- Warga Negara Indonesia.
- Usia minimal 17 tahun, maksimal 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara.
- Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Berintegritas, jujur, adil, dan berkepribadian kuat.
- Bukan merupakan anggota partai politik, dibuktikan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir tidak lagi jadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, serta terbukti bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Minimal pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.
Jika Anda sudah memenuhi persyaratan di atas, lakukan pendaftaran KPPS dengan cara berikut.
- Siapkan dokumen berupa, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit atau pelayanan kesehatan, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna 4x6.
- Datang ke sekretariat PPS desa/kelurahan setempat untuk minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS.
- Lengkapi formulir pendaftaran.
- Kumpulkan formulir beserta dokumen yang disyaratkan pada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
Pendaftaran anggota KPPS telah dibuka sejak tanggal 11 Desember 2023 lalu dan akan segera ditutup pada 20 Desember mendatang. Anggota KPPS akan ditetapkan pada 24 Januari 2024 dan dilantik satu hari setelahnya.
Demikian informasi tentang syarat dan cara daftar KPPS Pemilu 2024. Anda akan mendapatkan gaji sesuai jabatan yang dimiliki mulai dari nominal Rp1.100.000. Apakah anda tertarik mendaftar?
Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Ditutup! Cek Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri