Suara.com - Pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024 telah dibuka. Bagi yang akan mendaftar, pastikan untuk menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan karena pendaftaran KPPS Pemilu 2024 akan segera ditutup.
Diketahui bahwa KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara ) yang tugasnya untuk melaksanakan pemungutan suara.
Adapun KPPS ini beranggotakan 7 orang yang terdiri diri 1 orang sebagai ketua dan 2 orang sebagi anggota. Nah untuk lebih jelasnya, berikut informasi seputar pendaftaran KPPS Pemilu 2024 lengkap dengan jadwal, syarat, tugas dan cara daftar.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat KPPS Pemilu 2024
Untuk jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 telah resmi dibuka sejak 11 Desember 2023 dan berakhir pada 20 Desember 2023. Bagi yang akan mendaftar, ada beberapa syarat umum dan syarat dokumen yang perlu dipersiapkan. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
- WNI (Warga negara Indonesia)
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia terhadap Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Memiliki integritas, pribadi yang jujur, kuat dan adil
- Bukan anggota parpol (partai politik) dengan menunjukan surat pernyataan sah
- Domisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani maupun rohani serta bebas narkotika
- Pendidikan minimal SMA/Sederajat
- Tidak ada riwayat dipidana penjara sesuai putusan pengadilan
Syarat Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotokopi KTP Elektronik
- Fotokopi Ijazah terakhir
- Pas Foto
- Surat Pernyataan
- Surat Keterangan Sehat
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan telah siap, maka kamu bisa langsung mengajukan pendaftaran ke panitian KPPS di kantor Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat. Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara pendaftarannya.