Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Ditutup! Cek Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 18 Desember 2023 | 20:04 WIB
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Ditutup! Cek Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya
Ilustrasi pemilu - pendaftaran KPPS Pemilu 2024 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024 telah dibuka. Bagi yang akan mendaftar, pastikan untuk menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan karena pendaftaran KPPS Pemilu 2024 akan segera ditutup.

Diketahui bahwa KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara ) yang tugasnya untuk melaksanakan pemungutan suara.

Adapun KPPS ini beranggotakan 7 orang  yang terdiri diri 1 orang sebagai ketua dan 2 orang sebagi anggota. Nah untuk lebih jelasnya, berikut informasi seputar pendaftaran KPPS Pemilu 2024 lengkap dengan jadwal, syarat, tugas dan cara daftar.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat KPPS Pemilu 2024

Baca Juga: Komnas HAM Soroti Rekrutmen KPPS Dan Pengawas TPS: Jangan Sampai Banyak Yang Gugur Seperti Pemilu 2019

Untuk jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 telah resmi dibuka sejak 11 Desember 2023 dan berakhir pada 20 Desember 2023. Bagi yang akan mendaftar, ada beberapa syarat umum dan syarat dokumen yang perlu dipersiapkan. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:

- WNI (Warga negara Indonesia)
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia terhadap Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Memiliki integritas, pribadi yang jujur, kuat dan adil
- Bukan anggota parpol (partai politik) dengan menunjukan surat pernyataan  sah
- Domisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani maupun rohani serta bebas narkotika
- Pendidikan minimal SMA/Sederajat
- Tidak ada riwayat dipidana penjara sesuai putusan pengadilan

Syarat Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

- Daftar Riwayat Hidup
- Fotokopi KTP Elektronik
- Fotokopi Ijazah terakhir
- Pas Foto
- Surat Pernyataan
- Surat Keterangan Sehat

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran, Syarat dan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan telah siap, maka kamu bisa langsung mengajukan pendaftaran ke panitian KPPS di kantor Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat. Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara pendaftarannya.

-  Pertama-tama, mengunjungi kantor Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat

-  Lalu, minta formulir pendaftaran anggota KPPS ke petugas

- Kemudian, isi formulir secara lengkap

- Selanjutnya, serkahkan berkas formulir pendaftaran dan dokumennya yang dipersyaratkan kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat

-  Pendaftaran selesai

Tugas KPPS Pemilu 2024

Tugas Ketua KPPS dan Anggota KPPS memiliki perberdaan. Berdasarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 8 Tahun 2022, berikut ini rincian tugas Ketua KPPS Pemilu 2024.

1. Persiapan PPS (Penyelenggaraan Pemungutan Suara) dan Perhitungan Suara

- Memberikan  penjelasan tugas kepada anggota KPPS maupun Petugas Ketertiban TPS
- Mengumumkan lokasi dan waktu berlangsungnya pemungutan suara
- Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap
- Memberitahukan kepada saksi salinan daftar Pemilih sementara
- Menerima saksi yang mempunyai surat mandat yang telah ditandatangani peserta Pemilu

2. Rapat Pemungutan Suara di TPS

- Memimpin kegiatan KPPS
- Memimpin pelaksanaan pemungutan suara
- Membuka rapat pemungutan suara sesuai jadwal 
- Memandu pengucapan sumpah/janji anggota KPPS serta saksi yang hadir
- Menandatangani berita acara minimal dua orang anggota KPPS
- Menandatangani lembar surat suara
- Memberikan penjelasan tentang penggunaan alat bantu tunanetra 
- Mengakhiri pelaksanaan pemungutan suara sesuai jadwal

3. Rapat Perhitungan Suara di TPS

- Memimpin penyelenggaraan perhitungan suara
- Menandatangani bersama-sama berita acara serta sertifikat hasil perhitungan suara minimal 2 orang anggota KPPS, dan ditandatangani saksi yang mempunyai surat mandat dari peserta Pemilu 
- Salinan 1 rangkap berita acara serta sertifikat hasil perhitungan suara diberikan kepada saki peserta Pemilu, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK lewat PPS
- Menyerahkan hasil perhitungan suara ke PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
- Menyerahkan kotak suara berisi surat suara yang masih tersegel, sertifikat hasil perhitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara ke PPK lewat PPS sesuai jadwal

Untuk tugas anggota KPPS Pemilu 2024, berdasarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 8 Tahun 2022, adapun tugas anggota KPPS yaitu membantu tugas ketua KPPS dan bertanggung jawab pada ketua KPPS.

Demikian ulasan mengenai pendaftaran KPPS Pemilu 2024 lengkap jadwal, syarat, tugas dan cara daftarnya. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI