Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa format debat calon presiden dan calon wakil presiden tidak bakal diubah.
“Formatnya sama persis, tidak ada perubahan sebagaimana yang terjadi di debat presiden pertama,” kata ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantornya, Jakarta Pusat, Senin (18//12/2023).
Hasyim juga mengatakan, berdasarkan hasil pertimbangan, durasi waktu debat 150 menit yang dibagi enam segmen itu dianggap sudah tepat. Durasi dan format tersebut sama persis dengan debat persana capres pada Selasa (12/12) lalu.
“Walaupun mungkin ada yang membuat catatan, kesannya debatnya kurang mendalam, waktunya sangat singkat,” ujar Hasyim.
“Dengan begitu, semua punya kesempatan untuk menjawab atau merespon pertanyaan, baik itu yang diajukan oleh panelis maupun yang diajukan dari masing-masing capres atau cawapresnya,” tambah dia.
Terkait jumlah undangan untuk masing-masing tim pasangan calon, KPU tetap memberi batasan sebanyak 75 orang untuk dapat hadir ke lokasi debat secara langsung.
"Segmen pertama adalah penyampaian visi, misi, program kerja oleh masing-masing calon wakil presiden," ucap Hasyim.
Debat dilanjutkan dengan masing-masing cawapres menjawab pertanyaan dari moderator yang sudah dirumuskan oleh 11 panelis pada segmen kedua dan ketiga.
"Segmen keempat dan kelima itu nanti masing-masing calon wakil presiden diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada masing-masing calon wakil presiden yang lain," tutu Hasyim.
Baca Juga: Sesuai Usulan Tiga Paslon, KPU Siapkan Podium Buat Debat Capres-Cawapres
Kemudian, debat terakhir akan menjadi kesempatan bagi ketiga cawapres menyampaikan pernyataan penutupnya.