Suara.com - Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin meminta Kepolisian dan KPK untuk ikut mengusut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi tidak pidana pencucian uang pada dana kampanye Pemilu 2024.
“Kepolisian dan KPK harus ikut (mengusut). Kan KPK punya slogan hajar serangan fajar, itu kan terkait pemilu, money politic, dana kampanye, harus diusut,” kata Ujang saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Ujang mengatakan bahwa keterlibatan Kepolisian dan KPK dalam mengusut temuan PPATK sangat penting untuk memastikan kebenarannya serta menelusuri siapa aktor dibalik dugaan pencucian uang pada dana kampanye tersebut.
Keterlibatan dua lembaga penegak hukum itu juga dinilai penting agar kasus tersebut tidak menguap dan kemudian hilang, hingga memungkinkan kasus serupa kembali terjadi pada kemudian hari.
Baca Juga: Capai Triliunan Rupiah! KPK Tunggu Laporan PPATK soal Dana Kampanye Diduga Hasil Korupsi
“Jadi saya melihatnya harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum yang lain sampai Kepolisian dan KPK agar memang betul-betul kejadian ini bukan hanya sekadar ada dan hilang di kemudian hari tidak diusut, lalu akhirnya akan ada kejadian lain berikutnya,” ujarnya.
Ujang yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu pun menyampaikan keprihatinan atas dugaan dana ilegal dalam ajang pemilu, di tengah besarnya harapan publik untuk mendapatkan pemimpin dan legislator yang berintegritas.
Untuk itu, dia juga menyoroti peran KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggaran pemilu yang harus proaktif dalam menindaklanjuti temuan tersebut dengan mencari informasi yang lebih mendalam, melakukan investigasi, hingga mambawa kasus itu ke ranah hukum.
“Ini temuan yang jelas, dugaan temuan yang katakanlah terverifikasi oleh PPATK maka harus ditindaklanjuti oleh KPU dan Bawaslu, karena kan tidak boleh dana ilegal itu ada, itu sudah melanggar hukum mestinya yang melakukan seperti itu dihukum,” tuturnya.
Sebelumnya pada Kamis (14/12), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan transaksi yang diduga tidak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum 2024 meningkat 100 persen pada semester II 2023.
Baca Juga: Buruh Curhat Soal PP No 51, Cak Imin Singgung Ada Undang-undang Malam Jumat Horor
“Kita lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Ivan setelah menghadiri “Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara” di Jakarta.
Menurut dia, PPATK menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (Antara)