KPU Ungkap Temuan PPATK Tunjukkan Transaksi Janggal Lewat Bendahara Parpol, Nominalnya Ratusan Miliar

Senin, 18 Desember 2023 | 16:14 WIB
KPU Ungkap Temuan PPATK Tunjukkan Transaksi Janggal Lewat Bendahara Parpol, Nominalnya Ratusan Miliar
Partai politik peserta Pemilu 2024. (ANTARA/Ilustrator/Kliwon)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan surat laporan perihal dugaan transaksi janggal untuk pembiayaan kampanye. Surat itu sebelumnya disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Data Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan dalam surat itu, PPATK mengungkapkan bahwa ada rekening bendahara partai politik yang pada periode April hingga Oktober 2023 terjadi transaksi uang masuk dan keluar dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

"PPATK menjelaskan, transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," kata Idham kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Menurut dia, temuan PPATK menunjukkan ada lebih dari setengah triliun rupiah uang mengalir dalam transaksi yang dirasa janggal. Namun, lanjut Idham, PPATK tidak merinci sumber dan penerima dana tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Kaji Dugaan Transaksi Mencurigakan Pemilu oleh PPATK, Begini Respon Tim Prabowo

"Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," ujar Idham.

Selain itu, PPATK juga memantau safe deposit box (SDB) pada Januari 2022 hingga akhir 30 September 2023, Bank Umum Swasta Nasional (BUSN), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan," tutur Idham.

Adapun bentuk laporan PPATK perihal SDB dimaksud, lanjut Idham, juga berupa data yang tidak merinci.

Untuk itu, Idham menambahkan, KPU akan mengimbau para peserta pemilu tentang batasan sumbangan dana kampanye dan larangan penerimaan dana kampanye dari sumber-sumber tertentu.

Baca Juga: Kapten Timnas AMIN Dapat Kabar Debat Cawapres Bakal Digelar di JCC Senayan, Format Debatnya Begini

"Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu," tandas Idham.

Temuan PPATK

Diberitakan sebelumnya, Ivan mengungkapkan transaksi janggal dana kampanye dengan angka yang lebih besar, yaitu mencapai triliunan rupiah.

"Kami bicara triliunan, kami bicara angka yang sangat besar, kami bicara ribuan nama, kami bicara semua parpol kami lihat," kata Ivan.

Menurut Ivan, pihaknya telah menyampaikan temuan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu yang memiliki data mengenai dana kampanye peserta Pemilu 2024.

"Kami sudah kirim surat ke KPU-Bawaslu. Kami sudah sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya besar ya," ucap Ivan.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan kenaikan laporan yang diterima PPATK terkait transaksi kampanye Pemilu 2024 meningkat hingga 100 persen.

"Kami melihat memang transaksi terkait dengan Pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK. Kenaikan lebih dari 100% di transaksi keuangan tunai, di transaksi keuangan mencurigakan, segala macam," ungkap Ivan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI