Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengungkapkan perihal netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pemilu berlangsung.
Ia tidak bisa meyakini kalau ASN bisa betul-betul netral di pemilu.
"Kalau kita ini tidak mungkin ya, 100 persen betul-betul netral. Harapan kita ASN itu baru berpihak ketika di dalam bilik suara," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK di Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).
Adapun pernyataannya itu disampaikan guna menanggapi keterangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebut potensi pelanggaran netralitas ASN diperkirakan bisa mencapai 10 ribu kasus pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Bawaslu Kaji Dugaan Transaksi Mencurigakan Pemilu oleh PPATK, Begini Respon Tim Prabowo
Ketua KASN Agus Pramusinto menyebut potensi 10 ribu pelanggaran netralitas ASN tersebut dihitung berdasarkan perbandingan kasus pelanggaran netralitas ASN padaPilkada 2020 yang saat itu tercatat mencapai 2.034 kasus.
Muhadjir menilai, potensi pelanggaran tersebut berhubungan dengan preferensi ASN terhadap kontestan pilihannya. ASN bisa secara sadar maupun tidak, mengekspresikan pilihan politiknya.
"Cuma bagaimana dia harus hati-hati untuk mengekspresikan preferensinya. Jangan sampai kemudian dia buat pelanggaran," terangnya.
Oleh sebab itu, Muhadjir berpesan kepada ASN untuk tidak perlu mengekspresikan pilihan politiknya secara terbuka atau secara sadar.
Sebab, ASN harus menyadari adanya aturan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Blokir Video Hoaks Pemilu dan Pilpres 2024 di TikTok
"Yang penting menurut saya, jangan saling memanfaatkan momentum-momentum tertentu untuk melakukan pelanggaran secara sadar," ungkapnya.