Prabowo-Gibran Dapat Surat Cinta dari Bawaslu Imbas Acara Apdesi, Apa Isinya?

Senin, 18 Desember 2023 | 10:08 WIB
Prabowo-Gibran Dapat Surat Cinta dari Bawaslu Imbas Acara Apdesi, Apa Isinya?
Prabowo-Gibran pada Debat Capres 2024 putaran pertama.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya memberikan surat imbauan kepada peserta Pemilu 2024 perihal dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Peserta pemilunya sejauh ini kami selalu berikan surat imbauan untuk memastikan prosesnya tidak berulang,” kata Lolly kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Lebih lanjut, Bawaslu tidak memanggil Gibran yang menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 lantaran laporannya dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

“Kalau sejauh ini, laporan yang masuk ke Bawaslu memang kami harus nyatakan tidak terpenuhi syarat formil materil,” ujar Lolly.

Baca Juga: Mobil Iring-iringan Kampanye Anies di Aceh Tabrakan Beruntun, Bagaimana Kondisinya?

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2023). (Suara.com/Dea)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2023). (Suara.com/Dea)

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan Apdesi melakukan pelanggaran lantaran diduga mendukung Prabowo-Gibran dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya menjelaskan para pihak dalam acara tersebut melanggar undang-undang tentang desa.

“Berdasarkan hasil kajian terhadap bukti-bukti serta kesimpulan yang didapat, kami menyatakan kepada pihak-pihak yaitu para kepala desa dan para perangkat desa yang hadir pada kegiatan tersebut telah terbukti melanggar pasal 29 huruf b dan pasal 51 huruf b undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” tutur Reki dalam keterangannya.

Untuk itu, Bawaslu DKI Jakarta memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Ketua Umum Gerakan Desa Bersatu Asri Anas acara silaturahmi 15 ribu kepala desa dengan cawapres Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (19/11/2023). (Suara.com/Yasir)
Ketua Umum Gerakan Desa Bersatu Asri Anas acara silaturahmi 15 ribu kepala desa dengan cawapres Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (19/11/2023). (Suara.com/Yasir)

Sebelumnya, calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghadiri silaturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).

Baca Juga: Pupuk dan Benih Langsung ke Petani, Prabowo: Petani Pasti Sejahtera!

Organisasi Nasional Desa Bersatu terdiri dari delapan organisasi perangkat desa. Pada acara itu, mereka menyampaikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Adapun Desa Bersatu terdiri dari Apdesi, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia).

Selain itu, juga ada KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia). Kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI