Suara.com - Bawaslu, selaku lembaga pengawas pemilu, sedang melakukan pendalaman dan kajian terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden dari pasangan nomor urut 2.
Terdapat analisis luas yang mengemuka, terutama terkait program Desa Bersatu, yang dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Pemilu.
Kejadian ini terjadi pada bulan November 2023, saat Gibran menghadiri sebuah acara di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Kehadirannya dianggap melanggar peraturan yang berlaku untuk Pemilu dan menjadi kontroversi di beberapa kalangan.
Fokus permasalahan muncul terutama terkait pelanggaran masa kampanye yang diduga terjadi, meskipun belum memasuki periode kampanye resmi.
Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, membantah klaim ini dengan menyatakan bahwa acara tersebut bukanlah deklarasi dukungan resmi untuk Prabowo-Gibran, dan petugas desa tunduk pada regulasi netralitas dan dukungan kelembagaan.
Meski demikian, Desa Bersatu melihat Prabowo dan Gibran sebagai calon yang dapat mewujudkan tujuan organisasi tersebut, termasuk mendapatkan dana desa sebesar Rp5 miliar dan meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
Meskipun tidak ada dukungan eksplisit yang dinyatakan dalam acara tersebut, Desa Bersatu menilai pasangan nomor urut 2 sebagai pelanjut capaian yang sudah dicapai oleh Presiden Joko Widodo untuk desa.
Dari perspektif hukum dan jadwal kampanye, seorang ahli hukum, Melissa Anggraini, berpendapat bahwa kegiatan Desa Bersatu pada 19 November 2023 belum dapat dianggap sebagai tahapan kampanye.
Kehadiran paslon nomor urut 2 di acara tersebut dianggap sebagai tanggapan terhadap undangan, sehingga belum terikat pada aturan kampanye.
Baca Juga: Sederet Gaya Kampanye Prabowo di Blitar: Joget Gemoy Bareng AHY hingga Bagi-bagi Kaus ke Pendukung
Selain itu, acara tersebut tidak memuat penawaran visi dan misi sebagai peserta Pilpres 2024, serta tidak ada ajakan untuk memilih paslon tersebut.
Dengan demikian, acara tersebut dianggap sebagai silaturahmi dan komunikasi tanpa melanggar aturan kampanye yang berlaku.
Kontributor : I Made Rendika Ardian