Bawaslu Endus Dugaan Caleg Kampanye Di Gereja, Turunkan Tim Telusuri

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 17 Desember 2023 | 05:35 WIB
Bawaslu Endus Dugaan Caleg Kampanye Di Gereja, Turunkan Tim Telusuri
Ilustrasi Bawaslu. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menurunkan tim untuk mendalami dugaan pelanggaran Pemilu terkait beredarnya video viral salah seorang Calon Legislatif (Caleg) diduga berkampanye di dalam rumah ibadah gereja beberapa waktu lalu.

"Kita sudah turunkan tim untuk menelusuri adanya dugaan tersebut. Bawaslu masih melakukan kajian atas video itu," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Andarias Duma saat dikonfirmasi, Sabtu (16/12/2023).

Ia mengatakan, sejauh ini belum ada perkembangan karena masih dalam proses pendalaman, dan saat ini belum ada pelaporan yang masuk ke Bawaslu. Selain itu video yang beredar masih menjadi bahan kajian tim.

"Kita masih mendalami karena video tersebut belum bisa di jadikan dasar karena belum jelas kebenarannya. Namun tetap kita lakukan penelusuran atas dugaan tersebut. Belum ada juga yang melapor," kata Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel ini.

Baca Juga: Keterwakilan Caleg Perempuan Tak Penuhi Target 30 Persen, Bawaslu: KPU Lakukan Pelanggaran Pemilu

Sebelumnya, Bawaslu Makassar telah menerbitkan surat imbauan terkait pelarangan kampanye di rumah ibadah jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2024 kepada pengurus rumah ibadah khususnya gereja dengan nomor: 145/HK.01.00/K.SN-22/12/2023 diterbitkan Rabu, 3 Desember 2023.

Tujuannya, agar seluruh rumah ibadah steril dari kegiatan politik praktis. Selain itu dalam aturan di pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tim pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Selain itu di Pasal 521 diatur saksinya dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Kita mengimbau kepada seluruh pengurus rumah ibadah di Kota Makassar untuk menjaga kemurnian dan kesucian rumah ibadah dari kepentingan politik terutama kegiatan politik praktis," kata Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah.

Belum lama ini, tersebar video dan viral seorang caleg dari Partai Gerindra bernama Aris Titti diduga berkampanye pada salah satu gereja di Kota Makassar. Aksinya itu terekam video hingga viral di media sosial. Video berdurasi 1,42 menit itu sedang berada di depan jemaat mengenakan baju batik memegang mikrofon sembari memperkenalkan dirinya.

Dalam video itu, Aris menyebut dirinya sudah 13 tahun berpolitik di Partai Gerindra dan menyampaikan sudah diamanahkan menjadi Ketua Panitia Natal tahun ini.

Baca Juga: Muzani dan Dasco Gerindra Cabut Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu

Ia bahkan memperkenalkan dirinya mencalonkan diri maju di DPR RI hingga mengaku diberi nomor urut tujuh oleh Partai Gerindra. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI