Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut jika sikap tidak menentukan pilihan atau golongan putih (Golput) dalam Pemilu, hukumnya haram.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menegaskan bahwa Golput dianggap tidak memiliki tanggung jawab terhadap masa depan bangsa.
Apalagi, MUI sebelumnya juga telah mengeluarkan fatwa tersebut menjelang Pemilu 2009 silam.
"MUI pernah mengeluarkan fatwa berkenaan dengan Golput itu memang haram karena kita tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini," katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023).
Cholil mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya memilih salah satu dari tiga Paslon capres-cawapres yang maju ke Pilpres 2024.
Pilih yang Ideal
Menurutnya lebih baik memilih yang ideal guna mencegah yang terburuk.
"Indonesia tanpa presiden pasti kita kacau. Kacau itu lebih buruk daripada pemimpin yang tidak ideal itu karena pemimpin yang tidak ideal itu masih bisa kita kontrol melalui DPR isu masyarakat masih bisa," jelasnya.
Cholil menilai, sebagai warga negara memiliki tanggung jawab untuk memilih siapa yang akan memimpin Indonesia di masa depan.
Baca Juga: Emang Golput Bisa Dipenjara?
"Kita meminta pilihlah salah satu dari yang tiga. Mau nomor satu, dua dan tiga silakan mana yang sesuai,” ucapnya.
Hal itu agar masyarakat dapat mencari sosok yang dirasa ideal untuk memimpin negara Indonesia ke depan.
"Jadi pemimpin adalah cermin dari masyarakat oleh karena itu apapun alasannya tidak boleh tidak memilih di pemilu yang akan datang. (Jadi) harus memilih," katanya.