Suara.com - Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro mengatakan dukungan dari Ijtima Ulama kelompok Rizieq Shihab Cs kepada pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) bisa jadi bumerang.
Apa alasannya?
Agung mengatakan, dukungan kelompok Rizieq Cs kepada Anies bukan merupakan hal baru. Anies dan Rizieq Cs punya sejarah dalam gelaran Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.
"Artinya relasi antara Anies dengan Forum Ijtima Ulama ini baik dan bukan hal mengagetkan," kata Agung saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: Jadwal Debat Pilpres 2024 Kedua Minggu Depan, Ini Temanya untuk Cawapres Adu Gagasan
Selain itu, Agung menilai dukungan kelompok Rizieq Cs kepada AMIN ini bak dua sisi mata uang. Dukungan itu, menurut Agung, bisa jadi justru membuat AMIN kalah dalam Pilpres mendatang.
"Karena bisa memenangkan sekaligus bisa mengalahkan. Karena Pilpres ini konteksnya buka hanya DKI Jakarta," tutur Agung.
Sebab, Agung menyebut kelompok Rizieq Cs terlalu identik dengan kalangan pemilih Islam perkotaan.
Padahal segmen pemilih muslim juga besar di kampung-kampung.
"Artinya jangan sampai strategi politik yang diaminkan Forum Ijtima Ulama bersama Anies-Muhaimin dalam Pilpres ke depan, malah memberi disisentif elektoral," jelas Agung.
Tak hanya itu, Agung berpandangan AMIN yang mendapat dukungan dari Ijtima Ulama harus mewanti-wanti agar tidak menggunakan strategi politik identitas.
"Karena kalangan pemilih muslim pedesaan kurang nyaman dengan pendekatan politik identitas atau pendekatan politik lain yang ekslusif," papar dia.
"Sehingga perlu dipertimbangkan cara-cara inklusif agar bisa menarik simpati pemilih segala segmen," lanjutnya.
Ijtima Ulama Dukung AMIN
Sebagaimana diketahui, Forum Ijtima Ulama kelompok Rizieq Cs telah resmi memberikan dukungan kepada duet AMIN dalam Pilpres 2024. Bentuk dukungan itu adalah penandatanganan 13 poin pakta integritas hasil Ijtima Ulama.
Anies membenarkan telah meneken 13 poin dari pakta integritas yang disodorkan oleh forum Ijtima Ulama. Anies mengaku telah menandatangani pakta integritas tersebut.
"Sudah hampir sebulan ya dan nggak ada yang baru," ujar Anies kepada wartawan di Jambi, Kamis (14/11/2023).
Anies menerangkan, bahwa kesepakatan dengan anggota Ijtima Ulama merupakan sebuah keniscayaan. Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengaku dukungan kepada koalisinya akan semakin luas.
"Alhamdulillah sebuah keniscayaan dan kita berjuang terus untuk perubahan Indonesia yang lebih adil dan kita berjuang terus dengan dukungan ini Insyaallah jangkauannya makin luas lagi," kata Anies.
Berikut isi 13 poin pakta integritas yang diajukan Ijtima Ulama kepada AMIN:
1. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 dari rongrongan Sekulerisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme dan Imperialisme.
2. Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme, yang mengamanatkan untuk menutup celah baik secara hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI.
3. Menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. 1/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa.
4. Menghormati posisi Ulama dan tokoh agama serta bersedia mempertimbangkan pendapat para Ulama dan tokoh agama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. Melakukan Revolusi Akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan melindungi masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia serta bertentangan dengan Pancasila.
6. Menjamin terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
7. Mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional serta berupaya serius mengembalikan aset negara, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang dan papan, serta menjamin alokasi anggaran yang memadai dan kemudahan akses untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan kesehatan baik pemerintah mau pun swasta serta memperbaiki segala aturan terkait kesehatan agar sejalan dengan kepentingan rakyat.
8. Memperbaiki ekonomi dan taraf hidup rakyat miskin dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi tenaga kerja dari Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia lewat kebijakan upah yang layak serta membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, bila dibutuhkan mendatangkan tenaga kerja asing hanya terbatas pada tenaga kerja ahli yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri semata untuk tujuan transfer of knowledge dengan waktu yang dibatasi, serta mendata ulang dan selanjutnya memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah melampaui batas ketentuan.
9. Memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, dan berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia. serta melarang penyebaran paham zionisme karena mengandung ajaran ajaran apartheid yang rasis dan fasis.
10. Menegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkeadilan dan secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tidak segan menegakkan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.
11. Memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa utang yang ugal-ugalan.
12. Menjamin terpenuhinya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan UUD 1945, serta menjamin perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dari segala bentuk kriminalisasi.
13. Memperkuat profesi Advokat agar mendapatkan perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum-serta melaksanakan program Land Reform untuk memberantas para mafia tanah.