Suara.com - Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri AKP Denny Siregar dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (15/12/2023).
Denny menjadi salah satu penyidik yang menangani kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka.
Saat sidang berlangsung, Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya diberi kesempatan untuk bertanya kepada Denny.
"Pertanyaan saya supaya kegalauan hati, supaya kerisauan hati dari pemohon (Filri) ini terjawab, supaya kecurigaan hati dari pemohon ini terjawab, pertanyaan saya apakah setelah saksi bergabung dengan tim, saudara melihat adakah disitu penyelidikan?" tanya pihak Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Terungkap! Polisi Miliki 4 Alat Bukti Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Korupsi, Apa Saja?
Denny, menjelasakan mereka melakukan penyelidikan, lewat pemeriksaan saksi-saksi dan memilah barang bukti.
"Sebelum dilakukan penyelidkan pun, dilakukan rangkaian-rangkaian pengumpulan dan keterangan, untuk melihat ada atau tidaknya indikasi peristiwa tindak pidana korupsi. Sebagai bentuk kehati-hatian, sebagai bentuk ketelitian rekan rekan penyelidik di Polda Metro Jaya, demikian," jawab Denny.
Mendapat penjelasan, pihak Polda Metro Jaya berharap keterangan Denny bisa menjawab keraguan Firli selaku pemohon.
"Semoga itu bisa menjawab keragu-raguan, kegalauan, kerisauan hati daripada saudara pemohon (Firli Bahuri)," ujarnya.
Gugatan Firli Bahuri
Baca Juga: Novel Baswedan Protes Firli Bahuri Ungkap Pimpinan KPK Diancam di Sidang Praperadilan
Sebagaimana diketahui, usai jadi tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementa oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli melakukan perlawanan.
Lantaran tidak terima dijadikan tersangka atas kasus pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.