Suara.com - Dokumen pakta integritas Ijtima Ulama yang diteken capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar beredar di media sosial pada Jumat (15/12/2023).
Namun, poin-poinnya berbeda dengan apa yang disampaikan ketika konferensi pers berlangsung beberapa waktu lalu.
Dalam pakta integritas yang sudah berbentuk dokumen, memang sama-sama berisikan 13 poin.
Namun, poin 13 justru berbeda dari sebelumnya.
Kalau poin 13 yang disampaikan sebelumnya berbunyi, "Apabila saya melanggar segala klausul yang terdapat pada Pakta Integritas ini, maka saya bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatannya".
Sementara pada dokumen yang sudah diteken, poin 13 justru berbunyi "Memperkuat profesi advokat agar mendapatkan perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum, serta melaksanakan program Land Reform untuk memberantas para mafia tanah".

Anggota Steering Committee Ijtima Ulama, Aziz Yanuar tak menampik adanya perbaikan pada poin Pakta Integritas.
"Sebenarnya bukan berubah, tapi diperbaiki bahasa dan susunannya, serta digabung-gabung tapi esensinya yang penting tidak hilang," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Jumat.
Aziz juga menerangkan, hilangnya poin 13 soal jaminan pengunduran diri dari jabatan itu berdasarkan kesepakatan antara Ijtima Ulama dengan pihak Anies-Muhaimin.
Baca Juga: KPU Putuskan Pindah Lokasi Debat Capres-Cawapres, Ini Lokasinya
"Itu kami sepakat perbaiki karena alasan strategis dan juga bukan esensi penting dari poin pakta integritas," terangnya.