Suara.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dihadirkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai saksi ahli dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Yusril tidak dihadirkan secara langsung, melainkan melalui video telekonferensi. Banyak pertanyaan yang diajukan tim kuasa hukum Firli, salah satunya terkait alat bukti. Yusril menerangkan, penentuan barang bukti permulaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
"Misalnya dikatakan bahwa anda menerima uang. Kemudian ditunjukkan kwitansi, dan kwitansinya itu sebenernya adalah kwitansi yang bias, dibeli di warung atau sebuah toko gitu, yang tersebar warnanya merah jambu, kuning, dan lain sebagainya," kata Yusril.
"Nah, alat butki seperti itu tidak menerangkan apa-apa, dan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai sebuah alat bukti. Jadi kita tidak bisa mengatakan, 'yang penting saya sudah punya bukti suap, ini kwitansinya'. Kita sebagai penyidik tidak bisa begini," terangnya.
Baca Juga: Alexander Marwata Pilih Hadiri Sidang Praperadilan Firli Daripada Diperiksa Bareskrim, Kenapa?
Lebih lanjut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, mencontohkan foto pertemuaan antara Firli dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang beredar.
"Kita mengatakan ini adalah bukti suap, apa bukti suapnya? Foto ya, ya misalnya foto dalam persidangan ini, foto pemohon (Firli) dengan foto saudara SYL sedang duduk ya. Sedang duduk dan itu difoto. Itu bukan video, itu hanya foto biasa. Terus kita mengatakan 'ini ada buktinya, dua orang itu duduk melakukan itu melakukan ini'," ujar Yusril.
Menurutnya foto tersebut tidak menerangkan apapun, sehingga tidak dapat dijadikan barang bukti.
"Foto itu tidak menerangkan apa-apa.Foto itu tidak bias dijadikan alat bukti suap. Menurut hemat saya, paling-paling foto itu hanyalah alat bukti petunjuk, yang nanti akan digunakan di persidangan," jelas Yusril.
Sebagaimana diketahui, usai jadi tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementa oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli melakukan perlawanan atas statusnya.
Dia tidak terima dijadikan tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo, sehingga menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.