Suara.com - Calon Presiden nomor urut 1 dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan mendapat pertanyaan dari wartawan tentang kebijakannya sewaktu menjadi Gubernur DKI Jakarta di mana pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan nilai jual objek pajak atau NJOP di bawah Rp2 miliar yang dulunya digratiskan rencananya akan dievaluasi oleh Pemprov DKI.
Anies mengungkapkan sikapnya yang tetap berpihak pada keringanan PBB DKI Jakarta untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar tersebut.
“PBB untuk rumah tinggal itu membebani bagi rakyat di Jakarta, bagi rakyat kebanyakan. Kenapa? Karena mereka membutuhkan rumah untuk perlindungan dari hujan, dari panas dan bukan rumah yang dipakai untuk kegiatan usaha yang memberikan pendapatan,” terang Anies setelah menyerap berbagai aspirasi rakyat di “Tanyo Bang Anies” bersama pemuda dan mahasiswa dari berbagai kampus di Jambi, Kamis (14/12/2023).
Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 ini menjelaskan, tempat tinggal di Jakarta yang nilai jual objek pajaknya di bawah Rp2 miliar dibebaskan, supaya rakyat kebanyakan tetap bisa tinggal di Jakarta.
Baca Juga: AMIN Resmi Tandatangani 13 Poin Pakta Integritas dari Ijtima Ulama Rizieq Shihab Cs
“Kalau tidak, maka Jakarta akan terkosongkan. Rakyat kecil lama-lama tergusur. Tergusur oleh apa? Tergusur oleh ketidakmampuan membayar pajak. Nanti mereka pindahnya ke mana, pindah ke luar Jakarta,” tandas Anies.
Menurut dia, jangan sampai pada akhirnya, Jakarta hanya menjadi tempat tinggal bagi mereka yang mampu.
“Tetapi mereka yang prasejahtera yang kesulitan bayar pajak, pelan-pelan terusir. Jangan sampai kebijakan PBB menjadi cara sopan untuk mengusir yang miskin dari Jakarta,” pungkasnya.