Namun, dia mengaku belum bisa mengumumkan jumlah tambahan subsidi pupuk karena perlu dibahas lebih lanjut dengan Menteri Keuangan dan harus disetujui oleh DPR RI.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah telah menyederhanakan prosedur bagi para petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi.
Jika sebelumnya petani harus menunjukkan Kartu Tani untuk bisa memperoleh pupuk bersubsidi, saat ini di sejumlah daerah tertentu petani hanya tinggal menunjukkan KTP untuk mendapat pupuk bersubsidi.
"Saya sudah menyetujui untuk pembelian pupuk asal di KTP ada tulisan .petani. silakan itu dipakai (untuk mendapat pupuk bersubsidi). Jadi bisa pakai Kartu Tani bisa juga memakai KTP," kata dia.