Suara.com - Tiga calon presiden 2024 telah resmi menjalani debat capres perdana yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (12/12/2023). Ketiga capres 2024 itu adalah Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.
Tentu menarik untuk melihat jumlah gaji yang akan diterima Anies, Prabowo atau Ganjar jika terpilih menjadi orang nomor satu di Indonesia. Tak cuma gaji, Presiden RI juga akan menerima tunjangan dan fasilitas fantastis. Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Gaji dan Tunjangan Presiden RI
Gaji Presiden Jokowi menempati peringkat ke-123 sebagai gaji presiden terbesar di dunia. Kisaran gaji presiden adalah US$ 51.600, atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 776 juta per tahun atau Rp 64 juta per bulan.
Adapun gaji beserta tunjangan kinerja presiden RI tertuang di UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, untuk gaji wakil presiden adalah sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Gaji ini biasa pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya, gaji Presiden RI jika dihitung mencapai Rp 30,24 juta per bulan. Hal ini berdasarkan hasil penghitungan 6 x Rp Rp 5,04 juta per bulan. Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp 20,16 juta dengan perhitungan 4 x Rp Rp 5,04 juta per bulan.
Selain gaji pokok, Presiden RI juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin yang jumlahnya lebih besar dari pada gaji pokok.
Baca Juga: Dengan Sistem Pendataan Lebih Akurat, Anies Siapkan Program Bansos Plus
Diketahui besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Sedangkan untuk wakil presiden berhak mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta per bulan.