Suara.com - Tiga calon presiden 2024 telah resmi menjalani debat capres perdana yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (12/12/2023). Ketiga capres 2024 itu adalah Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.
Tentu menarik untuk melihat jumlah gaji yang akan diterima Anies, Prabowo atau Ganjar jika terpilih menjadi orang nomor satu di Indonesia. Tak cuma gaji, Presiden RI juga akan menerima tunjangan dan fasilitas fantastis. Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Gaji dan Tunjangan Presiden RI
Gaji Presiden Jokowi menempati peringkat ke-123 sebagai gaji presiden terbesar di dunia. Kisaran gaji presiden adalah US$ 51.600, atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 776 juta per tahun atau Rp 64 juta per bulan.
Baca Juga: Dengan Sistem Pendataan Lebih Akurat, Anies Siapkan Program Bansos Plus
Adapun gaji beserta tunjangan kinerja presiden RI tertuang di UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, untuk gaji wakil presiden adalah sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Gaji ini biasa pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya, gaji Presiden RI jika dihitung mencapai Rp 30,24 juta per bulan. Hal ini berdasarkan hasil penghitungan 6 x Rp Rp 5,04 juta per bulan. Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp 20,16 juta dengan perhitungan 4 x Rp Rp 5,04 juta per bulan.
Selain gaji pokok, Presiden RI juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin yang jumlahnya lebih besar dari pada gaji pokok.
Baca Juga: Kampanye di Riau, Anies Ingin Membuat Perubahan untuk Indonesia Adil dan Makmur
Diketahui besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Sedangkan untuk wakil presiden berhak mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta per bulan.
Sementara itu menurut perhitungan kotor, Presiden RI bisa mendapatkan penghasilan sebesar Rp 62,7 juta per bulan. Sedangkan Wakil Presiden RI akan mendapatkan penghasilan kotor senilai Rp 42,16 juta per bulannya.
Kendati demikain, gaji dan tukin Presiden RI lebih kecil ketimbang dua negara tetangga, yakni Malaysia dan Singapura. Pasalnya, pemimpin Malaysia mendapatkan gaji US$ 263 ribu atau Rp 3,7 miliar per bulan. Sedangkan pimpinan Singapura berhak mendapat gaji US$ 1,4 juta atau Rp 19,8 miliar per bulan.
Fasilitas dan Tunjangan Lainnya
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1978, presiden juga mendapatkan beberapa fasilitas di luar dari gaji pokok dan tunjangan.
Adapun fasilitas-fasilitas yang diterima oleh seorang presiden yaitu:
- Seluruh biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden
- Seluruh biaya rumah tangga presiden
- Seluruh biaya perawatan kesehatan dan keluarga presiden
- Tempat kediaman presiden
Tak hanya itu, ada juga biaya yang akan digelontorkan untuk pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden, yakni:
- Segala biaya perjalanan di dalam dan di luar negeri
- Segala biaya rapat, konferensi, dan lain sebagainya
- Segala biaya penerimaan tamu dari dalam ataupun luar negeri
- Uang representasi
- Biaya yang dibutuhkan lainnya
Dalam UU, disebutkan pula biaya perawatan tempat kediaman dan kendaraan presiden yang milik negara akan ditanggung oleh negara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa