Suara.com - Dalam debat calon presiden, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023), Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan mengemukakan gagasannya soal pemberantasan korupsi. Ia ingin memiskinkan koruptor melalui pengesahan RUU Perampasan Aset agar negara dapat mengambil alih aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi, sehingga memberikan efek jera.
Kedua, Anies ingin menghentikan budaya setor, memberantas jual beli jabatan, setoran proyek dan hadiah-hadiah ke atasan. Ketiga, hadiah bagi pemburu koruptor berupa imbalan dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi besar (grand corruption) pada sektor strategis seperti alutsista dan bansos. Kasus harus terbukti secara sah terjadi di mata hukum. Keempat, Anies menggagas keberadaan KPK di setiap kawasan.
“Merevisi UU KPK untuk mengembalikan independensi dan akuntabilitas KPK serta mendirikan KPK di setiap kawasan,”ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Senior akultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), yang juga anggota Dewan Pakar Timnas Capres Anies Baswedan dan Cawapres Gus Muhaimin Iskandar atau AMIN, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum. mengemukakan gagasan Anies tentang pemberantasan korupsi dilakukan dengan pendekatan sebagai sebuah sistem.
Baca Juga: Viral Semprot Anies Baswedan, Prabowo Diam-diam Beri Beasiswa untuk Timnas Indonesia U-20 ke UEA
“Anies melakukan pendekatan melalui 1. Pendekatan regulasi, 2. Pendekatan kelembagaan, 3. Pendekatan partisipasi publik (budaya anti korupsi), dan 4. Penegakan hukum yang tegas untuk para koruptor,” terang Prof. Hesti, Rabu (13/12/2023).
Menurut dia, salah satu problem yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah korupsi yang makin tak terkendali.
“Gagasan yang disampaikan Pak Anies itulah solusi yang cerdas. Beliau melihat permasalahan korupsi tidak hanya masalah penegakan hukum dengan cara memiskinkan koruptor, tapi gagasan Pak Anies untuk memberantas korupsi harus dari hulu sampai hilir,” tandas Prof. Hesti.
“Beliau menawarkan sistem pemberantasan korupsi yang sangat holistik dan komprehensif diawali dari 1. Penguatan regulasi, yakni revisi UU KPK, 2. Penguatan lembaga KPK, 3. Budaya anti-korupsi dengan pemberian reward bagi semua orang yang berpartisipasi mengungkap terjadinya korupsi dan langkah berikutnya adalah penegakan hukum dengan memiskinkan dan perampasan aset,” pungkasnya.
Baca Juga: Ruhut Beri Nilai Hampir 6 Ke Prabowo Di Debat Capres: Panas Saja Kerja Dia, Ngeri Kali