Suara.com - Belakangan ini nama Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan publik. Lantaran ia disebut melakukan pembagian sembako murah.
Pembagian sembako murah itu ia lakukan ketika melangsungkan kampanye di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Informasinya, ada 500 kupon yang dibagikan.
Hal itu pun dijelaskan oleh salah satu warga bernama Yatun. Ia mengaku mendapatkan kupon yang dibagikan per RT untuk selanjutnya didistribusikan ke masyarakat.
"Saya dapat 100 kupon. Tapi, ada sisa. Jadi saya bagikan ke warga lain di sekitar sini yang belum dapat," tuturnya, dikutip Senin (11/12/2023).
Sementara itu, belum lama ini Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan kalau peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang membagikan sembako kampanye Pemilu 2024.
Selain itu, ia juga mengatakan kalau membagikan sembako ketika kampenya dapat dikategorikan sebagai politik uang.
"Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti," ujar dia.
Lantas bagaimana bunyi peraturan yang bisa menindak pidana pelaku yang melakukan politik uang? Berikut ulasannya.
Peraturan Pidana Politik Uang
Baca Juga: Kaesang Pangarep Bantah Iriana Jokowi Jadi Aktor Di Balik Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres
Politik uang sebelumnya ditegaskan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja sebagai tindak pidana. Hal itu memacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.