Oleh karena itu, lanjut Yusril, perbuatan tergugat tersebut semestinya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau onrechtmatige overheidsdaad yang kekinian menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para penggugat telah kehilangan objek. Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran. Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024," beber Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah siap mematahkan segala argumentasi yang dikemukakan para penggugat nantinya.
"Tim Pembela Prabowo-Gibran akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan Kode Etik Advokat," imbuh dia.