Suara.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjuk Yusril Ihza Mahendra Cs sebagai pengacara untuk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yusril dan Fahri Bachmid menjadi komandan dari 14 pengacara lainnya yang mengatasnamakan Tim Pembela Prabowo-Gibran. Mereka akan menghadapi Patra M Zein yang ditunjuk sebagai pengacara dari aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama selaku penggugat.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang atau PBB tersebut mengatakan, bersama Tim Pembela Prabowo-Gibran akan mendaftarkan surat kuasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/12/2023) hari ini. Dia juga mengaku siap untuk menghadapi gugatan tersebut dengan santai.
"Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. Namun, sudah pasti kami akan menolak tawaran apa pun yang diajukan penggugat selama proses mediasi," kata Yusril kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Baca Juga: 3 Titah Megawati Untuk Menangkan Duet Ganjar-Mahfud: Turba, Sosialisasi, Saksi
Dalam perkara perdata ini Hariyanto CS selaku penggugat menyertakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebagai tergugat.
Kemudian Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai turut Tergugat I dan II.
Dalam gugatannya penggugat mendalilkan KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Padahal menurut penggugat, KPU RI belum mengubah peraturan internal yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan calon Presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
Atas dalil tersebut penggugat dalam petitumnya meminta pengadilan menghukum KPU RI untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena dinilai telah menyalahi Peraturan KPU RI. Para tergugat juga dituntut membayar ganti rugi materil senilai Rp 10 miliar dan ganti rugi immateril Rp 1 triliun.
Yusril lantas menilai gugatan yang diajukan penggugat tersebut salah alamat. Sebab mayoritas tergugat merupakan penyelenggara negara, kecuali Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi.
Oleh karena itu, lanjut Yusril, perbuatan tergugat tersebut semestinya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau onrechtmatige overheidsdaad yang kekinian menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para penggugat telah kehilangan objek. Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran. Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024," beber Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah siap mematahkan segala argumentasi yang dikemukakan para penggugat nantinya.
"Tim Pembela Prabowo-Gibran akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan Kode Etik Advokat," imbuh dia.