TKN Prabowo-Gibran: Keseleo Lidah Mahfud Soal OTT KPK Lebih Parah Dari Asam Sulfat

Minggu, 10 Desember 2023 | 15:14 WIB
TKN Prabowo-Gibran: Keseleo Lidah Mahfud Soal OTT KPK Lebih Parah Dari Asam Sulfat
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman. [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengomentari pernyataan Mahfud MD soal operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Habiburokhman, kesalahan pernyataan atau keseleo lidah Mahfud itu lebih parah dari pernyataan Gibran Rakabuming Raka yang salah sebut asam folat menjadi asam sulfat.

"Pernyataan Pak Mahfud MD soal adanya OTT KPK tanpa cukup bukti bukti lebih parah daripada pernyataan Gibran yang salah sebut asam folat dengan asam sulfat," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).

Habiburokhman membandingkan sikap dua cawapres tersebut dalam menangani kesalahan yang diperbuat. Ia menyoroti sikap Gibran yang langsung meminta maaf atas salah sebut asam folat menjadi asam sulfat.

Baca Juga: Mahfud MD Janjikan Pekerjaan Legal di Perkebunan Bagi Warga Malaysia

"Kalau Gibran langsung, mengoreksi dan meminta maaf atas kesalahan sebut tersebut. Sementara Pak Mahfud walaupun meralat, tetapi justru mengatakan yang dimaksud adalah penetapan tersangka tanpa cukup bukti," kata Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, pernyataan Mahfud yang terakhir ini sangat fatal.

"Dan merupakan tuduhan kepada KPK telah melakukan pelanggaran hukum serius," katanya.

Menurutnya, menjadi wajar bila publik dan aktivis antikorupsi kemudian mengkritik keras pernyataan Mahfud.

"Kalau Pak Mahfud bilang ada penetapan tersangka yang kurang cukup bukti, bukan kah ada mekanisme praperadilan? Yang bisa dilakukan oleh kuasa hukum para koruptor tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Gibran Ngacir Absen Dialog Lawan Mahfud MD-Cak Imin, Guntur Romli: Takut Ditanya Asam Sulfat dan Putusan MK

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengatakan sebagai warga negara tentu boleh menyampaikan kritik kepada KPK. Tetapi, diingatkan Habiburokhman, bila masuk ke pembicaraan mengenai proses peradilan pidana maka tidak boleh melemparkan tuduhan secara sembarangan.

"Saat ini justru kita harus menunjukkan dukungan kita kepada KPK, Kejaksaan, Polri untuk terus maksimal melakukan pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukun dan Keamanan (Menko Polkam) Mahfud MD memberikan klarifikasi pernyataannya soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dinilai terkadang tidak mengantongi bukti cukup.

Ia menegaskan, pernyataan yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.

"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud usai menghadiri acara Hari Anti Korupsi sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud, di Bandung, Sabtu (9/12/2023).

Ia pun memberikan contoh, sampai kekinian masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurutnya, hal itu bisa merugikan orang.

"Tapi sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, itu kan menyiksa orang itu tidak boleh. Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, TSK dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan," ujar Mahfud.

"Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan,” sambungnya.

Di lain sisi, Cawapres nomor urut 3 ini mengakui OTT yang dilakukan KPK sudah bagus. KPK selama ini kata Mahfud, bisa membuktikan hasil OTT-nya.

“Orang mau praperadilan ditetapkan tersangka karena buktinya tadi, kok takut juga karena begitu bisa saja, begitu mengajukan praperadilan buktinya dicukup-cukupkan tuh bisa saja terjadi. Itu saya akui, tapi kalau OTT KPK oke, bagus, nggak ada satu pun orang diOTT KPK selama ini lolos, kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI