Siap Hadapi Debat, TKN Tegaskan Prabowo Gibran Sudah Kebal Kampanye Negatif dan Fitnah

Sabtu, 09 Desember 2023 | 09:35 WIB
Siap Hadapi Debat, TKN Tegaskan Prabowo Gibran Sudah Kebal Kampanye Negatif dan Fitnah
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman. [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengklaim bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah sudah kebal dari kampanye negatif dan fitnah dari berbagai pihak.

Pernyataan tersebut disampaikan jelang menghadapi debat Pilpres 2024 perdana 12 Desember mendatang.

"Jelang debat perdana 12 Desember besok, kami pastikan pasangan Prabowo Gibran sudah kebal dari kampanye negatif dan fitnah," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).

Ia mengatakan, isu yang biasa digunakan untuk mendiskreditkan Prabowo-Gibran adalah soal putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dan tuduhan atau fitnah pelanggaran HAM. Menurutnya, hal itu sudah terbantahkan.

Ia menyampaikan, soal putusan MK nomor 90/PUI-XXI/2023 yang disebut sebagai hasil intervensi kekuasaan sudah terbantahkan dengan keluarnya putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa putusan nomor 90 tidak diwarnai intervensi dan tidak mengakibatkan ketidakpastian hukum, sehingga mempunyai legitimasi yang sangat kuat.

"Perlu digarisbawahi bahwa putusan MK nomor 141 diputus oleh delapan hakim Konsitusi tanpa keterlibatan Anwar Usman."

Pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023). (Suara.com/Novian)
Pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023). (Suara.com/Novian)

Dengan demikian,  tanpa ada Anwar Usman, hakim MK pun memutuskan secara bulat putusan yang sama.

"Sehingga jelas bagi rakyat, bahwa tanpa ada Anwar Usman pun MK justru secara bulat tetap membuat putusan yang sama soal kesempatan anak muda untuk maju sebagai capres dan cawapres," tuturnya.

Kemudian, kata dia, soal tuduhan pelanggaran HAM, publik sudah sangat paham bahwa Prabowo sama sekali tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran HAM.

Baca Juga: KPU Sebut Tak Ada Usulan Agar Sesi Saling Sanggah dalam Debat Capres-Cawapres Dihapus

"Sudah hampir 15 tahun sejak Pemilu 2009, publik bisa mengakses di dunia maya dokumen putusan dewan kehormatan perwira dan keputusan presiden BJ Habibie Terkait tuduhan pak Prabowo terlibat dalam penculikan aktivis," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI