Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengklaim bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah sudah kebal dari kampanye negatif dan fitnah dari berbagai pihak.
Pernyataan tersebut disampaikan jelang menghadapi debat Pilpres 2024 perdana 12 Desember mendatang.
"Jelang debat perdana 12 Desember besok, kami pastikan pasangan Prabowo Gibran sudah kebal dari kampanye negatif dan fitnah," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).
Ia mengatakan, isu yang biasa digunakan untuk mendiskreditkan Prabowo-Gibran adalah soal putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dan tuduhan atau fitnah pelanggaran HAM. Menurutnya, hal itu sudah terbantahkan.
Baca Juga: KPU Sebut Tak Ada Usulan Agar Sesi Saling Sanggah dalam Debat Capres-Cawapres Dihapus
Ia menyampaikan, soal putusan MK nomor 90/PUI-XXI/2023 yang disebut sebagai hasil intervensi kekuasaan sudah terbantahkan dengan keluarnya putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa putusan nomor 90 tidak diwarnai intervensi dan tidak mengakibatkan ketidakpastian hukum, sehingga mempunyai legitimasi yang sangat kuat.
"Perlu digarisbawahi bahwa putusan MK nomor 141 diputus oleh delapan hakim Konsitusi tanpa keterlibatan Anwar Usman."
Dengan demikian, tanpa ada Anwar Usman, hakim MK pun memutuskan secara bulat putusan yang sama.
"Sehingga jelas bagi rakyat, bahwa tanpa ada Anwar Usman pun MK justru secara bulat tetap membuat putusan yang sama soal kesempatan anak muda untuk maju sebagai capres dan cawapres," tuturnya.
Kemudian, kata dia, soal tuduhan pelanggaran HAM, publik sudah sangat paham bahwa Prabowo sama sekali tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran HAM.
Baca Juga: Takut Pertanyaan Bocor, Para Panelis Akan Dikarantina Jelang Debat Capres-Cawapres
"Sudah hampir 15 tahun sejak Pemilu 2009, publik bisa mengakses di dunia maya dokumen putusan dewan kehormatan perwira dan keputusan presiden BJ Habibie Terkait tuduhan pak Prabowo terlibat dalam penculikan aktivis," ungkapnya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam dokumen tersebut yang diputuskan dewan kehormatan perwira hanya rekomendasi.
"Ternyata dalam dokumen dewan kehormatan perwira diketahui bahwa putusan tersebut bukanlah putusan lembaga peradilan dan hanya bersifat rekomendasi."
Kemudian, ia meneruskan bahwa dalam keputusan Presiden BJ Habibie saat itu, Prabowo juga tidak dipecat.
"Lalu dalam dokumen keputusan Presiden BJ Habibie disebutkan bahwa pak Prabowo tidak diberhentikan dengan tidak hormat. Justru di situ disebutkan, Pak Prabowo diberi penghormatan atas jasa jasanya Selama menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia," sambungnya.
Untuk itu, kata dia, Prabowo akan tampil maksimal dalam debat perdana Pilpres 2024 pada 12 Desember mendatang.
"Insya Allah Pak Prabowo dan bisa maksimal menyampaikan visi misi program dan gagasan dalam debat besok," katanya.