Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menanggapi soal opsi pemungutan suara menggunakan pos di Hong Kong dan Macau.
Bagja menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan surat suara sampai ke alamat para pemilih di Hong Kong dan Macau.
“Dari pertama dikirim dong, dari mulai Kedubes, PPLN, setelah masuk pos agak sulit karena yurisdiksinya di luar negeri. Nah baru kemudian disebarkan sama pos, kita bisa lihat juga, kan teman-teman Panwas juga warga yang ada di Hong Kong dan Macau,” kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023).
Dia meyakini Hong Kong dan Macau akan menghormati kedaulatan Indonesia sehingga proses pemungutan suara seharusnya tidak sulit.
Baca Juga: KASN Prediksi Pelanggaran Netralitas ASN Hingga 10 Ribu Kasus di Pemilu 2024, Begini Kata Bawaslu
“Surat suara kan business processnya gak ganggu, semua surat yang terdeliver tidak boleh diganggu. Insyaallah aman di posnya, yang enggak aman tuh masuk ke rumahnya aman apa enggak, kembali dari rumahnya aman apa enggak,” ujar Bagja.
Urus Izin TPSLN
Sebelumnya, KPU berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk pemungutan suara di Hong Kong dan Macau karena pemerintah setempat belum memberikan izin mendirikan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di luar premis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
“Sudah pasti (koordinasi dengan Kemenlu), hal tersebut sudah dikoordinasikan sejak awal dan kami aktif berkomunikasi dengan Dubes di Bejing. Dan yang jelas komunikasi hingga saat ini masih dibangun,” kata Anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Rabu (29/11).
Dia menjelaskan ada tiga opsi metode pemungutan suara di luar negeri yaitu melalui TPSLN, kotak suara keliling (KSK), dan pos. Saat ini, KPU tengah mengkaji opsi pos untuk pemungutan suara di Hong Kong dan Macau.
Baca Juga: Pemilu 2024: Gerakkan Ekonomi Bawah, Bisnis Kelas Kakap dan Money Politics
“Waktu di Hong Kong kemarin, 19 November 2023, saya telah mendiskusikan izin pendirian TPSLN di area publik untuk Hong Kong dan Macau yang sampai ini belum terbit dari Pemerintah Tiongkok,” ujar Idham.
Idham menjelaskan kendala tersebut karena Hong Kong masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year pada 13 Februari 2024.
“Izin dari Pemerintah Tiongkok hanya diperuntukan TPSLN dalam premis KJRI,” imbuhnya.
Meski begitu, lanjut Idham, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong dan Macau saat ini sedang mengonslidasikan ke Pengawas LN Hong Kong dan Macau terkait situasi ini.
“PPLN Hong Kong dan Macau juga akan melaporkan ke KPU RI terkait izin dari Pemerintah Beijing untuk pendirian TPS di area publik di area publik,” jelas Idham.
Nantinya, KPU akan mengkaji rancangan kebijakan pemungutan suara lewat pos untuk 164.691 orang DPT Hong Kong dan Macau.
Idham mengakui akan ada potensi kendala seperti surat suara tidak 100 persen sampai ke pemilih Hong Kong dan Macau yang mayoritasnya Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Karena post mail box atau kotak surat pos di rumah atau apartemen majikan PMI belum tentu dibuka dan terkadang majikan PMI tak memberikan surat suara pos ke pemilih PMI yang terdaftar dalam DPT tersebut,” tandas dia.