Suara.com - Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan ini disampaikan berkenaan dengan dugaan kebocoran data pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Menurut mereka, kebocoran data ini sangat merugikan masyarakat karena data tersebut bisa disalahgunakan seperti untuk pinjaman online atau transaksi ilegal lainnya.
“Padahal sudah ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mempertegas komitmen perlindungan identitas diri,” kata Kabid Polhukam KAMMI Rizki Agus Saputra di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023).
Rizki menilai KPU harus bertanggung jawab penuh atas dugaan kebocoran data DPT Pemilu 2024. Terlebih, dia menyebut KPU melakukan berbagai macam pelanggaran administrasi lainnya.
Dia juga menegaskan asas-asas pemilu secara tegas disebutkan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang menjelaskan asas pemilu dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Untuk itu, Rizki mengatakan setiap tahapan dalam penyelenggaraan pemilu harusnya mengikuti asas tersebut.
“Karena pemilu yang jujur dan adil menjadi cermin dari komitmen bersama untuk membangun negara yang demokratis, inklusif, dan bertanggung jawab,” tandas dia.
Jual Data KPU
Baca Juga: Ladies PAN Joget Pakai Atribut Partai di Kantor Kemendag, Bawaslu Turun Tangan
Diketahui, akun X @p4c3n0g3 membeberkan adanya threat actor bernama Jimbo menjual data-data dari KPU. Jimbo diketahui membagikan 500 data contoh yang dia retas ke situs BreachForums yang biasa digunakan untuk menjual hasil retasan.