Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menanggapi pernyataan pria bernama Agos Gemoy yang mengaku mendapatkan ancaman karena melepaskan stiker calon anggota legislatif (caleg) di rumahnya sendiri.
Bagja menegaskan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di rumah warga harus dilakukan secara sukarela tanpa paksaan. Bahkan, lanjut dia, peristiwa tersebut bisa saja masuk dalam perkara pidana pemilu.
"Pemasangan di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namanya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih. Hati-hati, bisa dikena pidana itu," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
"Kami juga tidak melarang alat peraga dipasang di tempat pribadi, silakan. Kalau warga pasang alat tersebut pribadi, silakan enggak masalah. Itu dari tahun 2019 tidak ada masalah, tapi kalau dipaksa ya enggak boleh," tambah dia.
![Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/06/16/16498-ketua-bawaslu-rahmat-bagja.jpg)
Lebih lanjut, Bagja mengatakan pernyataan Agos Gemoy yang mengaku diancam itu bisa dilaporkan ke polisi atau Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
"Nanti kan bisa masuk kepolisian kalau ancaman begitu atau bisa dilaporkan kepada kami untuk masuk tindak pidana pemilu atau tindak pidana umum," tandas Bagja.
Sebelumnya, Agos Gemoy mendapatkan ancaman pidana usai mencabut stiker calon legislatif di rumahnya sendiri.
Padahal stiker caleg yang dicabut Agos Gemoy itu ditempel di rumahnya tanpa izin. Namun ia malah diintimidasi dan mendapatkan somasi gegara mencabut stiker caleg tersebut.
Situasi itu membuatnya langsung meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo.
"Bapak Presiden Jokowi, saya rakyat kecil pak. Saya hanya ingin menyuarakan keresahan saya. Jika perbuatan saya ini salah, saya minta maaf pah. Dan saya mohon perlindungannya pak, terima kasih," ucap Agos Gemoy dalam video klarifikasinya yang viral seperti dikutip Suara.com, Rabu (6/12/2023).