Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat car free day (CFD) merupakan kegiatan politik.
"Iya, kegiatan politik," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Namun, Bagja belum bisa memastikan kegiatan Gibran tersebut merupakan bentuk kampanye atau bukan.
"Politiknya kalau politik edukasi silakan saja, tapi kalau kemudian boleh enggak, paslon capres-cawapres itu berolahraga di CFD? Silakan enggak ada masalah," ujar Bagja.

Dia menegaskan bahwa kegiatan politik yang dilarang dalam pelaksanaan CFD ialah kampanye.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat melakukan penelusuran terhadap kegiatan tersebut.
"Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan penelusuran. Pada prinsipnya, arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye baik, capres-cawapres maupun caleg," kata Benny saat dihubungi, Senin (4/12/2023).
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa peristiwa Gibran bagi-bagi susu gratis kepada masyarakat saat CFD berpotensi menjadi pelanggaran kampanye.
"Potensi dugaan pelanggaran tentu ada . Karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat melakukan penelusuran peristiwa tersebut," ujar Benny.
Baca Juga: Ladies PAN Joget Pakai Atribut Partai di Kantor Kemendag, Bawaslu Turun Tangan
Diketahui, Gibran Rakabuming Raka mendadak muncul acara Car Free Day (CFD) di Jalan MH Thamrin atau Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) pagi.