Suara.com - Video jajaran kader perempuan dari Partai Amanat Nasional (PAN) joget di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendadak jadi sorotan publik.
Bukan hanya masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga turut menaruh perhatian pada video yang viral di media sosial tersebut.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, hingga saat ini belum ada laporan yang diterima mengenai video tersebut.
Meski demikian, Bawaslu tetap akan mengkajinya.
"Laporan belum ada, tetapi sudah menjadi perhatian kami. Sekarang sedang kami kaji," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Rahmat lantas menerangkan, peserta Pemilu 2024 itu sejatinya tidak diperkenankan menggunakan kantor pemerintahan untuk kegiatan politik.

Apalagi hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Tidak boleh ada penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik peserta pemilu tertentu. Ada loh (aturannya) di Undang-Undang Pemilu, dibaca lagi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rahmat menegaskan, para peserta pemilu itu tidak boleh menggunakan kantor Pengadilan bahkan hingga aula kecamatan dan aula desa. Akan tetapi, ada pengecualian penggunaan aula kantor pemerintah di beberapa wilayah tertentu.
Ia juga menjelaskan boleh atau tidaknya fasilitas pemerintah untuk digunakan kepentingan politik oleh peserta pemilu.